Hidayatullah.com—Kabar cukup menyeramkan datang dari India. Sebuah ‘pabrik bayi’ pertama di dunia sedang dibangun. Tempat itu akan menjadi rumah bagi ratusan perempuan miskin yang dibayar untuk mengandung dan melahirkan anak-anak bagi pasangan kaya, terutama pasangan dari Eropa dan Amerika, yang tidak bisa hamil.
Dalam tempat ini, calon orangtua bisa mengirim sperma (embrio) ke sebuah toko di mana seorang perempuan kemudian disewa rahimnya untuk mengandung dan melahirkan anak, sebelum kemudian pihak orangtua datang untuk menjemput anak mereka yang baru lahir.
Klinik yang bernilai multi-juta dollar itu akan dilengkapi apartemen bagi pasangan kaya yang datang berkunjung, satu lantai untuk para surogate mother (perempuan yang disewa rahimnya untuk mengandung bayi orang lain dengan iseminasi buatan), kantor, kamar bersalin, sebuah departemen IVF, bahkan restoran serta toko suvenir.
Dokter di balik klinik pengembangan berteknologi tinggi itu adalah Nayna Patel, yang menjalankan sebuah klinik yang menampung sekitar 100 perempuan hamil dalam satu rumah. Patel membayar setiap perempuan yang disewa rahimnya dengan tarif 8.019 dollar atau sekitar Rp 91 juta dan menerima sekitar Rp 319 juta dari orangtua yang mengharapkan anak.
Program Patel di Anand, sebuah kota kecil di negara bagian Gujarat di mana klinik baru itu sedang dalam tahap pembangunan, telah melahirkan hampir 600 bayi untuk pasangan kaya. Dr Patel, seorang perempuan, membeberkan dalam sebuah film dokumenter di program BBC Four pada Senin (30/9/2013) malam bahwa dia telah menerima ancaman kematian dan menghadapi tuduhan mengeksploitasi orang miskin demi mendapatkan keuntungan.
“Saya menghadapi kecaman dan saya akan mendapat kecaman lagi. Menurut banyak orang, saya kontroversial. Ada dugaan tentang penjualan bayi, pabrik pembuatan bayi,” ujar Dr Nayna Nationalgeographic Indonesia.
Dr Patel menegaskan bahwa ia sedang dalam misi seorang feminis. Ia mengatakan “penyewaan rahim adalah soal cara seorang perempuan membantu yang lain”.
Dia menolak anggapan bahwa dirinya mengeksploitasi para perempuan yang menyewakan rahimnya itu. “Para perempuan itu melakukan pekerjaan,” katanya. “Ini sebuah pekerjaan fisik, mereka dibayar untuk pekerjaan itu. Para perempuan itu tahu tidak ada keuntungan tanpa rasa sakit.”
Seorang perempuan yang disewa rahimnya, Papiya, yang sedang hamil bayi kembar untuk pasangan Amerika, mengatakan, dia berencana untuk menggunakan uang hasil sewanya di sebuah rumah baru buat keluarganya. “Dengan memiliki bayi kembar, berarti kami mendapatkan fee yang lebih besar,” katanya. “Saat terakhir saya menjadi ibu yang menyewakan rahim, saya membeli barang-barang rumah tangga, sebuah mobil, dan meminjamkan sebagiannya untuk kakak ipar.”
Seorang perempuan lain yang juga disewa rahimnya, Vasanti, mengatakan bahwa ia mampu mengirim putrinya ke sebuah sekolah berbahasa Inggris yang baik dengan uang tunai yang ia peroleh. Dia juga menggunakan biaya itu untuk membangun rumah baru bagi keluarganya.
Hukum Sewa Rahim dalam Islam
Pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian/ peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan.
Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
Dalam syariat Islam, syarat mutlak atas status sah dari kelahiran seorang anak ke dunia ini adalah dengan jalur yang resmi, yaitu akad nikah yang sah menurut agama dan hukum dalam Negara serta didasari pada beberapa rukun dan syarat.
Ini sesuai al-Quran surat ar Ra’ad: 38, “Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. “
”Allah menjadikan bagimu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isterimu itu, anak-anakmu dan cucu-cucumu dan memberimu rizki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada Allah dengan batildan mengingkari nikmat Allah?”. (QS. An-Nahl).*