Hidayatullah.com—Sultan Brunei telah mengumumkan bahwa hukum pidana Islam seperti rajam untuk pelaku zina dan potong tangan untuk pencuri akan diterapkan di negeri kerajaan itu dalam waktu enam bulan, lapor Associated Press.
Dalam pidatonya hari Selasa (22/10/2013), Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan Hukum Pidana Syariah seharusnya dipandang sebagai “tuntunan khusus” dari Allah dan akan menjadi “bagian dari sejarah besar” dari kerajaan kecil kaya minyak di Pulau Borneo itu.
Pengadilan syariah Brunei selama ini kebanyakan menangani masalah-masalah kekeluargaan.
Sultan sudah sejak bertahun-tahun lalu berharap dapat mengimplementasikan hukum pidana syariah, di mana Muslim merupakan 2/3 bagian dari populasi kerajaan yang totalnya hanya hampir 420.000 orang.
Selain Islam, agama yang dianut penduduk Brunei adalah Buddha, Kristen dan kepercayaan lokal dari suku asli pulau itu.*