Hidayatullah.com—Orang-orang asing ilegal di Arab Saudi yang menjadi pengemis di jalanan akan ditangkap setelah tanggal 3 Nopember 2013, batas akhir pemutihan dokumen keimigrasian bagi para pekerja asing.
Kepada Arab News (29/10/2013) jurubicara Kepolisian Jeddah Nawaf al-Bouq mengatakan, “Kami akan mulai menangkapi orang asing yang mengemis setelah 3 Nopember. Sebagian besar dari mereka tidak memiliki iqama (surat izin tinggal untuk bekerja-red) dan bekerja untuk mendapatkan uang secara ilegal. Sudah saatnya untuk mengakhiri fenomena negatif ini.”
Para pengemis asing di Saudi yang berasal dari Yaman dan negara-negara Afrika kebanyakan merupakan jamaah haji dan umrah yang tinggal di kerajaan itu melebihi batas ketentuan. Mereka tidak memperbaharui dokumen keimigrasiannya selama periode pemutihan, sebab mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan.
Kementerian Sosial mengatakan kepada media setempat bahwa “sekitar 80 persen pengemis asing yang status kerjanya tidak dapat diperbaharui oleh kementerian.”
Meskipun demikian, menurut jurubicara kementerian Khalid al-Thubaiti, persentasi pengemis asing sudah menurun dari 85% menjadi 70%. Hal itu merupakan hasil kampanye yang digalakkan oleh kementerian selama dua tahun terakhir untuk membasmi pengemis asing selama musim haji dan umrah.
Hasil studi yang dipublikasikan di situs King Abdulaziz City for Science and Technology mengatakan bahwa jumlah pengemis asing di negara itu meningkat. Kemungkinan disebabkan oleh menyusupnya orang-orang asing melalui pintu perbatasan dan jamaah haji dan umrah yang melanggar batas visa.*