Hidayatullah.com—Rombongan pengacara yang mengunjungi Muhammad Mursy mendesak presiden asal Al-Ikhwan yang digulingkan itu menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya di pengadilan, lansir Ahram Online.
Rombongan itu terdiri dari lima pengacara, termasuk putra Mursy bernama Usama, pimpinan sebuah organisasi pengacara Muhammad al-Damaty dan pemikir Muslim Muhammad Salim al-Awa.
Hingga persidangan perdana pekan kemarin, Mursy menolak untuk didampingi pengacara. Presiden yang dikudeta militer menyusul desakan kuat dari sebagian rakyat Mesir yang menginginkannya mundur itu, dijerat dengan dakwaan sebagai pemicu kematian para demonstran penentangnya yang berunjukrasa di depan istana akhir tahun 2012. Dakwaan itu dapat dikenai hukuman mati jika terbukti bersalah.
Mursy dalam persidangan perdana, yang merupakan kemunculan pertama di muka publik setelah dilengserkan pada 3 Juli silam, di hadapan majelis hakim menyatakan menolak pengadilan atas dirinya tersebut sebab ia merasa masih menjadi presiden Mesir.
Berdasarkan hukum yang berlaku di negeri para Firaun itu, pengadilan pidana akan menugaskan seorang pengacara jika terdakwa tidak mau menunjuk sendiri penasihat hukumnya. Seorang terdakwa tidak diperbolehkan membela dirinya sendiri.
Hari Senin (11/11/2013) Damaty mengatakan, “Kunjungan ini dimaksudkan untuk berbicara kepada Mursy agar menunjuk pengacara, supaya bukan pengadilan yang memilihkan untuknya. Ini bukan berarti mengakui pengadilan yang menyidangkannya atau menafikan legitimasinya sebagai presiden.”
Menurut Damaty, para pengacara pembela Mursy akan menggugat yuridiksi pengadilan sebab seorang presiden tidak boleh diadili tanpa persetujuan parlemen.*