Hidayatullah.com–Meningkatnya ektremisme dan intoleransi menimbulkan ‘keprihatinan mendalam’ kelompok-kelompok HAM yang berbasis di London atas nama kebebasan beragama, setelah mereka melakukan kunjungan selama dua pekan guna mencari fakta di Indonesia. Demikian tulis UCANews dalam laporannya akhir pekan kemarin.
Tim dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) menemui perwakilan dari gereja-gereja Katolik dan Protestan, kelompok lintas-agama, dan kelompok muslim.
CSW bersama dengan 3 organisasi asal Indonesia –Wahid Institute, Setara Institute for Democracy and Peace, dan Human Rights Working Group–menyambut dialog seputar HAM antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, yang akan digelar mulai 29 Juni ini.
Tim pencari fakta CSW mendapat laporan dari Setara Institute bahwa telah terjadi lebih dari 200 kekerasan terkait kebebasan beragama tahun lalu, yang mana sedikitnya 30 di antaranya merupakan serangan terhadap gereja atau properti gereja. Jakarta Christian Communication Forum menggali, telah mencatat sedikitnya 20 kasus yang terjadi tahun ini.
Sama halnya dengan umat kristiani, CSW mengatakan, Ahmadiyah dianggap menghadapi ‘kekerasan serius dan diskriminasi’, khususnya setelah pemerintah melarang mereka menyebarkan ajarannya di tahun 2008.
“Kami menghargai tradisi pluralisme dan kebebasan agama yang sudah berlangsung lama di Indonesia, tapi kami sangat prihatin karena inteloransi dan ektremisme mendapatkan tempat,” kata Stuart Windsor, Direktur Nasional CSW.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pluralisme dengan merevisi atau mencabut peraturan yang tidak toleran dan memberikan dukungan pro-aktif guna melindungi minoritas agama dari serangan-serangan.”
Kelompok itu mengatakan, dialog antara Uni Eropa dan Indonesia harus membahas pelanggaran oleh UU Penistaan Agama Tahun 1965.
Bulan April lalu, Mahkamah Konstitusi menolak usulan yang diajukan oleh tujuh kelompok HAM Indonesia dan empat tokoh liberal, antara lain Imparsial, Elsham, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka meminta pencabutan pasal dalam undang-undang tersebut, yang melarang adanya tafsir keagamaan berbeda karena bertentangan dengan prinsip HAM serta keragaman dan toleransi. Seperti dijelaskan kuasa hukum pemohon Uli Parulian Sihombing:
Para pemohon yang akhirnya kalah ini, meyakini, pasal inilah yang kemudian menjadi dasar dan memicu praktik kekerasan terhadap sejumlah kelompok atau penganut aliran yang dinilai bertentangan dengan kelompok agama utama, seperti kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah yang marak terjadi setelah era reformasi.
Namun alasan serupa juga dikemukakan pemerintah. Bedanya, pemerintah justru menganggap pencabutan undang-undang ini malah akan merusak harmoni dan memicu konflik antarsesama kelompok agama.
“Permohonan ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan konflik horizontal antarmasyarakat. Karena bisa kita bayangkan, bagaimana suatu agama dimasuki oleh prinsip-prinsip lain yang memakai nama agama itu sendiri, tetapi sistem dan ajarannya justru bertolak belakang dengan ajaran itu. Di sinilah persolan-persoalan prinsip. Akan terjadi kekacauan di dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga orang akan main hakim sendiri, padahal prinsip-prinsip agama tidak bisa ditawar sedikitpun oleh siapapun,” demikian dinyatakan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Dukungan untuk menolak pencabutan pasal itu, juga dinyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia menunjuk kasus penyerangan terhadap para pendukung Ahmadiyah dalam pawai AKKBB di silang Monas tahun 2009 lalu.
Agaknya pengamatan dari tim dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) ini seperti lupa diri. Di negara-negara Barat pun sekarang sedang berlangsung islamofobia, yang berusaha membatasi segala aktivitas berbau keislaman. [di/ucan/dw/hidayatullah.com]