Hidayatullah.com—Hukuman rajam untuk para pelaku zina sedang dirancang untuk dimasukkan dalam perundangan di Afghanistan, kata salah seorang pejabat senior Senin (25/11/2013).
“Kami sedang menggarap rancangan undang-undang pidana syariah di mana hukuman untuk zina, jika ada empat saksi adalah rajam,” kata Rohullah Qarizada, salah seorang anggota panitia kerja dan pimpinan Asosiasi Pengacara Independen Afghanistan yang ikut merancang undang-undang tersebut kepada Reuters.
Saat Taliban berkuasa tahun 1996-2001 orang yang dinyatakan bersalah melakukan zina biasanya dieksekusi setiap hari Jumat dengan cara ditembak atau dirajam.
“Hakim akan memeriksa setiap saksi dengan banyak pertanyaan. Dan jika salah satunya menjawab berbeda dengan saksi-saksi lainnya, maka pengadilan tidak akan memvonisnya [rajam],” kata Qarizada.
Banyak orang mengira –termasuk sebagian Muslim– bahwa vonis rajam bisa diberikan secara serampangan, tanpa memperhatikan jumlah saksi minimal dan keterangan-keterangan serta bukti yang mereka utarakan, sebagaimana yang biasa dipraktekkan dalam hukum pidana non-syariah.*