Hidayatullah.com–Mahkamah Agung India mempertahankan berlakunya Undang-Undang yang menyatakan tindak homoseks sebagai kejahatan. Keputusan Mahkamah Agung ini berarti membatalkan keputusan pengadilan tinggi India sebelumnya pada tahun 2009.
Mahkamah Agung memutuskan hari Rabu (11/12/2013) bahwa keputusan Pengadilan Tinggi tahun 2009 yang mencabut Undang-Undang larangan homoseksual tidak konstitutional. Mahkamah mengatakan, keputusan itu seharusnya wewenang parlemen India, bukan tata hukum.
Keputusan Mahkamah Agung itu adalah pukulan besar terhadap pembela hak kaum gay. Undang-Undang larangan homoseksual akan membuat pelaku homoseks dapat dihukum sampai 10 tahun penjara.
Dilaporkan VOA, setelah keputusan tahun 2009 yang menentang Undang-Undang tersebut, kelompok-kelompok agama mengecam keputusan itu dan menuntut agar undang-undang itu ditegakkan.*