Hidayatullah.com—Presiden Uganda Yoweri Musevani akhirnya menandatangani undang-undang yang memberikan sanksi hukum terhadap pelaku homoseksual.
“Presiden baru saja menandatangani undang-undang anti-homoseksual,” kata jurubicara kepresidenan Sarah Kagingo dilansir Aljazeera dari Reuters Senin (24/2/2014).
Sebelumnya pada hari yang sama, jurubicara pemerintah Uganda Ofwono Opondo mengatakan, presiden “ingin penandatanganan itu disaksikan oleh media-media internasional guna menunjukkan independesi Uganda di hadapan tekanan dan provokasi negara-negara Barat.”
Rakyat Uganda mendukung undang-undang anti-homoseksual itu. Namun, negara Barat dan kelompok-kelompok HAM justru sibuk menentangnya. Mereka menyebut UU anti-homoseksual itu sebagai hukum draconian, kejam, untuk sebuah negara yang telah menyatakan homoseksual sebagai tindakan terlarang.
UU tersebut mengancam pelaku homoseksual dengan hukuman 14 tahun penjara hingga seumur hidup, jika dianggap terlalu parah dan sangat berlebihan.
Aslinya, undang-undang itu memberikan hukuman mati. Tetapi kemudian dikurangi menjadi hukuman seumur hidup, karena ada kritikan dari sejumlah negara dan organisasi asing.
Presiden Amerika Serikat Barack Obama pernah mendesak Musevani untuk tidak menandatanganinya. Obama mengancam, apabila UU itu disahkan maka akan mempengaruhi hubungan negara Afrika Timur itu dengan Washington.
Ancaman senada datang dari negara Eropa yang juga memberikan bantuan ekonomi kepada pemerintah di Kampala.
Uganda merupakan sekutu kunci negara-negara Barat dalam memerangi kelompok Islam di Somalia. Pasukan militer Uganda merupakan tulang punggung Uni Afrika dalam memerangi kelompok-kelompok Islam yang dituding beraliansi dengan Al-Qaida.*