Hidayatullah.com—Keputusan final apakah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan akan maju sebagai calon presiden atau tidak, kemungkinan akan diputuskan pada pertengahan Mei, kata Wakil PM Bulent Arinc, Sabtu (19/4/2014) dilansir Hurriyet.
“Kami berharap dia akan mengumumkan keputusannya pada pertengahan Mei, setelah membicarakan hal itu dengan Presiden Abdullah Gul,” kata Arinc kepada para jurnalis saat bertandang ke kota Bursa.
Turki dijadwalkan akan menggelar pemilihan umum presiden pada 10 Agustus 2014. Jika tidak ada kandidat presiden yang meraih 51% suara pada putaran pertama itu, maka pemilu putaran kedua akan digelar pada 24 Agustus.
“Kami yakin bahwa apabila Erdogan ingin mencalonkan diri sebagai presiden, Gul akan merasa terhormat dan akan mendukung pencalonannya,” kata Arinc optimistis.
Masa jabatan Gul akan berakhir pada 28 Agustus tahun ini.
Wakil PM Emrullah Isler sebelumnya mengatakan, seorang anggota parlemen dari provinsi Bayburt mungkin akan mengundurkan diri guna membuka jalan bagi Gul menjadi anggota legislatif, lalu kemudian dipilih menjadi perdana menteri. Sehingga akhirnya akan melebarkan jalan bagi Erdogan untuk maju sebagai presiden.
Cara yang sama pernah digunakan Erdogan ketika mengambilalih jabatan perdana menteri dari Gul pada tahun 2003, di mana ketika itu Erdogan tidak bisa menjadi anggota legislatif karena larangan politis. Setelah larangan itu dicabut, Erdogan memenangi satu kursi di parlemen dari daerah pemilihan Provinsi Siirt, setelah di sana dilakukan pemilihan ulang. Gul kemudian melepaskan jabatannya sebagai perdana menteri dan digantikan oleh Erdogan.
“Kita akan memilih presiden baru dengan suara rakyat pada akhir Agustus. Kita semua berharap juga akan merayakan kemenangan AKP lainnya pada pemilihan umum tahun 2015,” kata Arinc dikutip Hurriyet.
Tahun ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Turki rakyat dapat memilih presidennya secara langsung.
Pada referendum konstitusi tahun 2007, lebih dari dua pertiga rakyat menginginkan agar presiden bisa dipilih langsung oleh mereka dan bukan oleh parlemen seperti selama ini, mengurangi masa jabatannya dari tujuh menjadi lima tahun dan membolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai presiden untuk periode kedua.*