Hidayatullah.com—Kriminalisasi terhadap pekerja pers meningkat di seluruh dunia dengan rekor 363 jurnalis telah dipenjara, menurut data yang diterbitkan Rabu. Sebanyak 363 jurnalis dipenjara di seluruh dunia pada 2022 karena melakukan pekerjaan mereka, demikian laporan kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York pada Rabu (14/12/2022).
Dalam sensus tahunan jurnalis yang dipenjara sebagai pembalasan atas pekerjaan mereka, Komite untuk Perlindungan terhadap Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York mencatat penghitungan tertinggi sejak mulai mengumpulkan data pada tahun 1992. Dari 363 orang yang dipenjara pada tengah malam 1 Desember menandai 20% meningkat dari tahun lalu, menurut laporan tersebut.
“Pemenjaraan adalah manifestasi paling ekstrem dari tren ini, tetapi itu bukan satu-satunya hal,” kata Carlos Martinez de la Serna, Direktur Program di CPJ, kepada VOA saat membahas peningkatan penangkapan dan serangan terhadap media.
Iran, China, Myanmar, Turki, dan Belarusia, masing-masing adalah lima negara peringkat teratas yang paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun ini, menurut laporan itu. “Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina,” kata laporan itu.
Di Iran, 49 dari 62 jurnalis telah ditangkap sejak protes massal dimulai pada September terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab, menurut laporan kelompok tersebut.
Organisasi nonpemerintah itu mengatakan jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang “belum pernah terjadi sebelumnya” tahun ini, dan mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan terkini pemenjaraan jurnalis.*