Hidayatullah.com–Akhirnya Undang-undang baru Kenya mengizinkan pria beristri lagi (poligami) setelah ditandatangani oleh Presiden Uhuru Kenyatta.
Kantor presiden Kenya menyatakan pada Selasa (29/04/2014) bahwa undang-undang yang disahkan oleh parlemen bulan lalu itu sudah diteken oleh presiden.
“Pernikahan adalah persatuan sukarela antara seorang pria dan perempuan baik persatuan monogami atau poligami,” demikian pernyataan presiden seperti dilaporkan.
Presiden tetap menandatangani undang-undang meskipun ditentang keras oleh para pemuka agama Kristen dan kelompok-kelompok perempuan.
“Setelah peraturan ini diundangkan, maka pria Kenya boleh melakukan poligami, tanpa memerlukan izin istri untuk menikahi perempuan lain,” kutip BBC.
Status perempuan
UU baru ini merupakan hasil amendemen dari peraturan sebelumnya untuk meresmikan praktik tradisional menikahi lebih dari satu perempuan.
“Ketika Anda menikahi seorang perempuan Afrika, ia harus tahu bahwa akan ada istri kedua, istri ketiga … ini adalah Afrika,” kata Junet Mohammad, seorang anggota parlemen.
Sebelumnya, pembahasan rancangan undang-undang di parlemen bulan lalu sempat diwarnai perdebatan sengit. Para anggota perlemen perempuan bahkan memilih meninggalkan ruang sidang. Mereka menuduh anggota parlemen pria merendahkan status perempuan di masyarakat.*