Hidayatullah.com—Pengadilan di Israel telah menghukum penjara mantan perdana menteri Zionis Ehud Olmert selama 6 tahun karena melakukan suap.
Hakim juga mendendanya 1 juta shekel (sekitar US$289.000) dan mengharuskan 560.000 shekel aset miliknya disita.
Mantan pejabat tinggi Zionis itu dinyatakan bersalah pada Maret lalu. Pengadilan distrik Tel Aviv menyatakan Olmert menerima uang suap 500.000 shekel dari para pengembang pembangunan kompleks apartemen di kota Al-Quds (Yerusalem) yang dikenal dengan proyek Kota Suci, saat menjabat walikota di sana. Uang haram itu diberikan kepada Olmert karena mengubah undang-undang perencanaan dan tata kota sehingga menguntungkan pengembang. Sebanyak 60.000 shekel lainnya diterima Olmert sebagai uang suap dari proyek lain.
Sepuluh pejabat pemerintah Zionis dan pengusaha dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.
Hakim David Rozen mengatakan, kasus suap “mencemarkan sektor publik” dan “menggoyahkan struktur pemerintahan.”
Hakim mengakui Olmert telah memberikan kontribusi besar kepada negara Zionis.
Namun, hakim menyebut tindakan Olmert “merusak” dan dia bersalah melakukan “kejahatan moral,” yang berdasarkan hukum di Israel terdakwanya dilarang menjadi pejabat publik selama tujuh tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Olmert dilaporkan berdiri termenung di ruang sidang dengan kepala tertunduk saat hukumannya dibacakan.
Para pengacara Olmert berusaha menghapuskan hukuman non-kurungan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya itu.
Hakim memerintahkan Olmert melaporkan ke otoritas penjara pada 1 September mendatang, sehingga memberikan waktu pengacaranya untuk mengajukan banding, lansir BBC Selasa (13/5/2014).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Olmert menjabat perdana menteri Zionis tahun 2006- 2009, sampai tuduhan-tuduhan korupsi menghantamnya.
Olmert dibebaskan dari dakwaan-dakwaan besar, tetapi jaksa berhasil menjeratnya dalam kasus suap.
Olmert juga dinyatakan bersalah karena melanggar mandatnya sebagai pegawai publik dan divonis hukuman percobaan 1 tahun penjara. Dia ketahuan membuat keputusan saat menjabat menteri perdagangan dan industri yang menguntungkan klien dari teman-teman dekatnya.*