Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Ehud Olmert Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Mei 2014 12:10 12:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Mei 2014 12:10
Bagikan
Ehud Olmert di pengadilan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan di Israel telah menghukum penjara mantan perdana menteri Zionis Ehud Olmert selama 6 tahun karena melakukan suap.

Hakim juga mendendanya 1 juta shekel (sekitar US$289.000) dan mengharuskan 560.000 shekel aset miliknya disita.

Mantan pejabat tinggi Zionis itu dinyatakan bersalah pada Maret lalu. Pengadilan distrik Tel Aviv menyatakan Olmert menerima uang suap 500.000 shekel dari para pengembang pembangunan kompleks apartemen di kota Al-Quds (Yerusalem) yang dikenal dengan proyek Kota Suci, saat menjabat walikota di sana. Uang haram itu diberikan kepada Olmert karena mengubah undang-undang perencanaan dan tata kota sehingga menguntungkan pengembang. Sebanyak 60.000 shekel lainnya diterima Olmert sebagai uang suap dari proyek lain.

Sepuluh pejabat pemerintah Zionis dan pengusaha dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.

Hakim David Rozen mengatakan, kasus suap “mencemarkan sektor publik” dan “menggoyahkan struktur pemerintahan.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hakim mengakui Olmert telah memberikan kontribusi besar kepada negara Zionis.

Namun, hakim menyebut tindakan Olmert “merusak” dan dia bersalah melakukan “kejahatan moral,” yang berdasarkan hukum di Israel terdakwanya dilarang menjadi pejabat publik selama tujuh tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Olmert dilaporkan berdiri termenung di ruang sidang dengan kepala tertunduk saat hukumannya dibacakan.

Para pengacara Olmert berusaha menghapuskan hukuman non-kurungan yang dijatuhkan hakim kepada kliennya itu.

Hakim memerintahkan Olmert melaporkan ke otoritas penjara pada 1 September mendatang, sehingga memberikan waktu pengacaranya untuk mengajukan banding, lansir BBC Selasa (13/5/2014).

Olmert menjabat perdana menteri Zionis tahun 2006- 2009, sampai tuduhan-tuduhan korupsi menghantamnya.

Olmert dibebaskan dari dakwaan-dakwaan besar, tetapi jaksa berhasil menjeratnya dalam kasus suap.

Olmert juga dinyatakan bersalah karena melanggar mandatnya sebagai pegawai publik dan divonis hukuman percobaan 1 tahun penjara. Dia ketahuan membuat keputusan saat menjabat menteri perdagangan dan industri yang menguntungkan klien dari teman-teman dekatnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi: Asap Kendaraan dan Dapur Sumber Kanker Payudara
Tulisan selanjutnya ‘Si Pemikul Beras’ Dilantik Jadi Wako Padang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?