Hidayatullah.com–The Muslim Public Affairs Committee (MPAC) atau Komite Urusan Publik Muslim, sebuah LSM di Inggris mengecam Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May atas rencananya memperkenalkan langkah-langkah baru yang akan memungkinkan negara Inggris melucuti kewarganegaraan warganegaranya yang dianggap sebagai ancaman bagi negara, rilis World Bulletin baru-baru ini.
Langkah-langkah yang dapat berpotensi membuat mereka yang telah dihilangkan kewarganegaraannya menjadi tidak mempunyai negara, dikecam MPAC sebagai ‘sepenuhnya kejam’ dan ‘pelanggaran hak asasi manusia’ , dan MPAC menyatakan itu harus ditentang.
Khawatir langkah-langkah itu bisa menjadikan kewarganegaraan sebagai hak istimewa, MPAC mendorong kaum Muslim Inggris untuk menulis kepada anggota parlemen Inggris agar mengambil tindakan.
“Dari tahun ke tahun, terus menerus nampak kecenderungan, pemerintah kita telah mencari cara-cara baru untuk mencegah pengawasan terbuka dan menyembunyikan tuntutan dan kritik masyarakat, serta akuntabilitas keputusan-keputusan dan para pengambil keputusan-keputusan itu,” ujar MPAC.
Dengan mengacu pada kasus Hilal al-Jedda, pria kelahiran Iraq yang kewarganegaraannya telah dilucuti – meskipun disahkan oleh Mahkamah Agung – yang dikatakan itu sebagai tindakan ilegal yang membuatnya tidak mempunyai negara, ujar MPAC.
MPAC juga mengegaskan bahwa RUU itu akan langsung bertentangan dengan Pasal 15 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa ‘setiap orang memiliki hak untuk mempunyai kewarganegaraan’ dan ‘tidak seorangpun boleh dengan sewenang-wenang mencabut kewarganegaraan seseorang’.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tidak ada keadilan dan akuntabilitas dalam RUU ini karena sifatnya rahasia. Ini politisasi hak-hak dasar sipil kami dan RUU ini menciptakan sistem kewarganegaraan kelas dua di Inggris, ” demikian isi pernyataan dari LSM itu.