Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan Turki memerintahkan penangkapan atas 4 komandan tentara Zionis Israel yang dianggap terlibat dalam serangan atas kapal bantuan menuju Gaza, Mavi Marmara, pada Mei 2010.
Pengadilan Kejahatan Serius Ke-7 di Istanbul juga memutuskan pada Senin 26 Mei kemarin untuk meminta Interpol mengeluarkan Red Notice agar mantan panglima angkatan bersenjata Zionis Jenderal Gabi Ashkenazi, mantan kepala staf AL Eliezer Alfred Marom, mantan kepala intelijen Mayjen Amos Yadlinir dan mantan kepala intelijen angkatan udara Brigjen Avishai Levi yang diadili secara in absentia ditangkap.
Menurutp pengadilan, perintah penangkapan itu penting dikeluarkan sebagai prosedur hukum, sebab keempat terdakwa tidak menghadiri sidang dan juga tidak merespon surat pemanggilan yang dikirimkan kepada mereka melalui departemen terkait di Kementerian Kehakiman Turki.
Tidak ada orang dari Kedutaan Israel di Ankara yang bersedia dimintai komentar soal itu, lansir Hurriyet (26/5/2014).
Kepada AFP seorang pejabat Zionis, yang tidak mau diungkap identitasnya, menyebut keputusan pengadilan Turki itu sebagai “provokasi menggelikan.”
“Jika ini adalah pesan yang ingin disampaikan Turki kepada Israel, maka itu sangat dipahami,” kata pejabat tersebut menolak menjelaskan lebih lanjut apakah itu artinya Israel bersedia untuk rekonsiliasi.
Kementerian Luar Negeri Turki mengeluarkan pernyataan yang mengatakan “proses hukumnya masih berlanjut” dan “keputusannya sedang dikaji oleh pakar-pakar hukum.”
Dalam sidang tanggal 26 Mei, Bulent Yildirim kepala Humanitarian Relief Foundation (IHH), yayasan pemilik kapal Mavi Marmara, mengatakan penggugat berharap “hukum ditegakkan.”
“Pengadilan belum mengeluarkan putusan. Sepanjang yang saya lihat, banyak hal ditunda disebabkan adanya laporan soal kesepakatan [antara Turki dan Israel],” kata Yildrim.
Jaksa penuntut Turki meminta agar keempat pejabat tinggi Zionis itu dihukum penjara seumur hidup atas perannya dalam serangan itu, menyusul gugatan oleh 33 keluarga warga Turki yang terbunuh di atas kapal Mavi Marmara.
Pasukan Zionis membunuh 10 aktivis kemanusiaan warga negara Turki dalam serangan terhadap kapal Mavi Marmara pada 31 Mei 2010.
Serangan itu menyulut kecaman internasional dan mengeruhkan hubungan diplomatik Ankara-Tel Aviv.
Pemerintah Ankara mengusir duta besar Israel, menuntut pemerintah Zionis meminta maaf secara resmi dan membayar kompensasi, serta menghentikan blokade atas Jalur Gaza.
IHH bersama keluarga korban menggugat keempat petinggi Zionis itu ke pengadilan pidana.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya sendiri Zionis Yahudi menyatakan serangan tersebut tidak melanggar hukum internasional.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pembicaraan soal kompensasi dimulai pada Maret 2013, setelah Zionis menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Turki, setelah didesak Barack Obama presiden Amerika Serikat sekutunya.
Bulan April kemarin Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pihaknya siap untuk menormalisasi hubungan dengan Zionis.
Pihak berwenang Turki belum lama ini mengatakan mereka hampir mencapai kesepakatan dengan Israel soal pembayaran kompensasi bagi korban yang meninggal. Tetapi Tel Aviv mengatakan pembayaran kompensasi bisa dilakukan dengan syarat gugatan hukum atas tentaranya dicabut.
“Kami tidak akan membatalkan gugatan. Kami percaya para penjahat harus diajukan ke meja hijau,” kata Serkan Nergis, seorang jurubicara IHH kepada AFP. “Kalaupun kami menyerah, maka keluarga korban tidak akan menyerah.” imbuhnya.*