Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Malaysia Tegaskan Non Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Juni 2014 09:43 9:43 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Juni 2014 09:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Malaysia baru saja menolak banding yang diajukan Gereja Katolik Malaysia terhadap penggunaan kata “Allah”. Keputusan ini menegaskan, bahwa hanya umat Muslim yang boleh menggunakan kata “Allah” di Malaysia.

Kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Dimulai dari tuntutan Gereja Katolik pada tahun 2007. Namun Pengadilan Federal Malaysia mendukung pelarangan itu, demikian kutip BBC.

Pada 2009, Koran Gereja Katolik, The Herald mengajukan banding atas larangan tersebut. Sempat diterima, namun pengadilan Tinggi kembali membatalkan putusan tersebut.

Editor Herald Pastor Lawrence Andrew mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang dinilainya tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas. Namun Aktivis Muslim di luar pengadilan menyambut baik keputusan, namun.

S Selvarajah, salah satu pengacara bagi Gereja, mengatakan, putusan menandai berakhirnya proses hukum.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata,” ungkapnya kepada kantor berita AFP.

Kontroversi kasus ini dimulai 2008 ketika pemerintah melarang penerbitan Katolik The Herald menggunakan kata ”Allah.”
Pihak gereja kemudian mengajukan gugatan yang mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut.

31 Desember, 2009, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mencabut larangan tersebut, sambil memberi catatan bahwa gereja mempunyai hak konstitusional untuk menggunakan kata itu dalam publikasi mereka atas dasar bahwa agama selain Islam boleh mempraktekkan keyakinan mereka secara damai dan harmonis. Pemerintah kemudian mengajukan keberatan hukum atas keputusan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kata AllahMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PW Muhammadiyah DKI: Kemunculan Syiah Bersifat Politik
Tulisan selanjutnya Pemerintah Dinilai Tak Serius Kurangi Angka Konsumsi Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?