Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan pidana di Kairo memerintahkan pembebasan Alaa dan Jamal Mubarak, dua putra mantan presiden Mesir Husni Mubarak, dari dalam tahanan dengan uang jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi yang melibatkan keduanya, lansir Ahram Online Jumat (27/6/2014).
Kedua kakak-beradik itu, yang dituduh memanfaatkan kekuasaan ayahnya untuk mengumpulkan kekayaan, masing-masing diwajibkan membayar uang jaminan LE1 juta atau sekitar 1,6 milyar rupiah jika ingin keluar dari dalam tahanan. Namun, mereka kemungkinan tidak akan dibebaskan sebab saat ini sedang menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek renovasi istana kepresidenan.
Pada 21 Mei lalu Jamal, Alaa dan Husni Mubarak divonis hukuman empat tahun penjara karena menggelapkan uang negara sebanyak LE125 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya renovasi istana-istana kepresidenan di Mesir.
Ketiga orang itu juga didenda LE125 juta dan diperintahkan mengembalikan uang ke kas negara sebanyak LE21,19 juta.
Selain kasus-kasus di atas, Alaa dan Jamal juga sedang dalam proses persidangan beberapa kasus korupsi lainnya.
Mereka mendekam dalam sel sejak 2011, setelah unjuk rasa besar-besaran rakyat Mesir pada bulan Januari mengakhiri 30 tahun masa kekuasaan ayahnya.*