Hidayatullah.com–Pemerintah Korea Selatan mengajukan kenaikan harga rokok hampir dua kali lipat guna memerangi kebiasaan buruk merokok warganya.
Pemerintah Seoul mengajukan agar harga rokok perbungkus mulai awal tahun depan dinaikkan menjadi 4.500 won (sekitar Rp.51.000) dari harga sekarang 2.500 won.
Kenaikan harga rokok itu diharapkan pemerintah akan menekan jumlah perokok di negaranya, yang termasuk tertinggi di antara negara-negara maju.
Sekitar 41% pria Korsel merokok, menurut data Organisation of Economic Co-operation and Develompment (OECD) tahun 2012, atau lebih tinggi 26% dari rata-rata OECD.
Secara keseluruhan tingkat merokok warga Korsel juga tinggi, yaitu 23%, atau lebih tinggi dari rata-rata OECD 21%.
Kenaikan harga rokok terakhir dilakukan tahun 2004 sebesar 500 won. Akibat kenaikan itu angka merokok di kalangan warga turun 15%, lapor kantor berita resmi Yonhap dikutip AFP (11/9/2014).
Menurut Yonhap pemerintah juga berencana untuk mematok harga jual rokok dngan harga kebutuhan konsumen lainnya. Dan produsen rokok wajib menampakkan pesan bahaya merokok di kemasan produknya.
Pemerintah berharap selain menekan jumlah perokok kenaikan harga itu juga akan menambah kas negara 2,8 trilyun won melakui cukai rokok.
Bulan April lalu perusahaan asuransi kesehatan milik pemerintah mengajukan gugatan atas tiga pabrik rokok, termasuk unit lokal Philip Morris, guna menutup biaya perawatan penyakit berkaitan dengan rokok yang dikeluarkannya.
Usulan kenaikan harga rokok itu dalam perjalanannya akan dicoba dijegal oposisi dan organisasi perkumpulan perokok, yang sudah menyuarakan penentangannya.*