Hidayatullah.com–Ahmad El-Zend, ketua ikatan hakim di Mesir yang berpengaruh, melancarkan serangan verbal ke “kelompok-kelompok teroris”, Turki dan Qatar dalam pidatonya hari Jumat (12/9/2014), lansir Al-Ahram.
Dalam pidatonya, El-Zend mengatakan bahwa para “teroris” –merujuk kepada kelompok-kelompok bersenjata Muslim yang banyak melakukan serangan pasca Muhammad Mursy dilengserkan dari kursi kepresidenan– yang terus menentang pemerintah berkuasa [pasca Mursy] didukung oleh Turki dan Qatar, dua negara yang memburuk hubungannya dengan Kairo sejak Mursy diturunkan secara paksa.
Serangan verbal itu dilancarkan El-Zend dalam pertemuan darurat yang digelar untuk membahas serangan teror yang banyak ditujukan ke para hakim. Pertemuan itu tidak banyak dihadiri oleh anggotanya.
Serangan atas hakim terakhir terjadi pada Rabu lalu, di mana putra hakim pengadilan banding di Kairo Mahmoud El-Sayed terbunuh oleh penyerang tak dikenal, dalam sebuah upaya pembunuhan atas ayahnya yang selamat dari serangan itu.
Pada Januari tahun ini, sebuah bom ditemukan di luar rumah kediaman El-Zend.
“Pergi sana ke Turki dan Qatar dan isi perut-perut kalian dengan uang yang dihasilkan dari prostitusi, yang akan membawa kalian ke neraka. Pergi sana ke Qatar dan bersimpuh di kaki penguasanya agar kalian mendapatkan remah-remah kehinaan,” kata El-Zend ditujukan kepada “kelompok-kelompok teroris”.
Hakim terkemuka di Mesir itu menyeru agar Presiden Abdul-Fattah Al-Sisi memperkuat perlindungan bersenjata bagi para hakim.
Dia juga meminta agar para pejabat kejaksaan dan pengadilan yang diangkat saat Mursy berkuasa dipecat, karena dianggapnya sebagai “bom waktu” yang dapat membocorkan dokumen-dokumen rahasia negara ke musuh-musuh pemerintah.
Dunia peradilan dan kehakiman Mesir marah besar ketika politisi Al-Ikhwan yang menjabat sebagai presiden, Muhammad Mursy, ikut campur dalam urusan hukum. Sebagaimana diketahui di bulan Nopember 2012 Mursy mengeluarkan perintah agar kasus-kasus hukum yang melibatkan mantan presiden Husni Mubarak dan kroninya diusut tuntas, tetapi pada saat yang sama dia mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan keputusan-keputusannya sebagai presiden tidak bisa digugat ke pengadilan, alias kebal hukum.
Mursy juga dianggap menerobos wewenangnya ketika dia memecat para hakim dan jaksa serta mengangkat penggantinya atas kehendaknya sendiri, padahal presiden tidak memiliki kewenangan untuk itu.
El-Zend sendiri diketahui sejak lama bersikap bermusuhan kepada Al-Ikhwan Al-Muslimun.
El-Zend berperan penting dalam upaya menggagalkan amandemen undang-undang yang rencananya memajukan usia pensiun hakim dari 70 menjadi 60 tahun, yang mana jika amandemen itu diloloskan oleh pemerintahan Mursy –dan disokong oleh parlemen yang ketika itu dipenuhi oleh politisi Al-Ikhwan dan pendukungnya– akan menyebabkan 13.000 hakim pensiun dini.
Bulan Desember 2012, menyusul dekrit Mursy yang menyatakan bahwa keputusan-keputusannya sebagai presiden tidak bisa digugat secara hukum, El-Zend mengumumkan bahwa para hakim tidak akan bersedia menyelia referendum konstitusi yang dirancang oleh parlemen yang didominasi oleh Al-Ikhwan dan pendukungnya.
Organisasi ikatan hakim yang dipimpin El-Zend mencakup 90 persen dari jumlah hakim yang ada di Mesir.*