Hidayatullah.com–Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dari sisi negara Saudi telah menyelesaikan perjanjian perekrutan tenaga kerja standar dengan Indonesia, dan sekarang menyerahkan kepada Jakarta untuk memutuskan apakah menyepakatinya atau tidak, kata seorang pejabat senior di Kementerian itu dikuti Arab New.
Deputi Menteri Tenaga Kerja untuk Urusan Internasional Saudi, Ahmad Al-Fehaid mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa rincian kesepakatan telah dibahas pada pertemuan baru-baru di Jakarta.
Perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja Saudi, Duta Besar Saudi untuk Indonesia Mustafa Ibrahim Al-Mubarak dan konsul jenderal Saudi ambil bagian dalam pembicaraan itu atas nama Kementerian Luar Negeri Saudi.
Al-Fehaid mengatakan bahwa meskipun pada prinsipnya ada kesepakatan, masalah gaji belum diputuskan dan harus disetujui oleh sektor swasta dari kedua negara.
Al-Fehaid juga mengatakan bahwa peningkatan jumlah pusat-pusat pelatihan tenaga kerja ke luar negeri di Indonesia juga dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pada bulan Februari tahun lalu, kedua negara menandatangani kesepakatan untuk mengatur perekrutan pekerja rumah tangga. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Saudi, Adel Fakeih dan Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
Menurut perjanjian itu, disepakati untuk mempersiapkan kesepakatan perekrutan tenaga kerja standar untuk merampingkan prosedur penyebaran pembantu rumah tangga asal Indonesia.
Juga disepakati bahwa tenaga kerja baru tidak harus memiliki catatan kriminal atau masalah lain di rumah mereka. Indonesia memasok sejumlah besar pekerja untuk Saudi.
Negara-negara lain yang juga mengirim pembantu rumah tangga ke Saudi adalah Sri Lanka, Filipina, Ethiopia, Kenya, dan Maroko. Kementerian Tenaga Kerja Saudi baru-baru ini mengatakan mengambil langkah-langkah untuk merekrut pembantu rumah tangga dari 11 negara – Vietnam, Kamboja, Bangladesh, Nepal, Laos, India, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan dan Uzbekistan.*