Hidayatullah.com–Ribuan anak di bawah usia 18 tahun di Inggris ditangkap mengemudi dalam keadaan mabuk, demikian data dari pihak kepolisian menyebutkan.
Data yang dirilis ke publik oleh 43 kantor kepolisian di seluruh Inggris guna menanggapi permintaan kebebasan informasi tersebut menunjukkan bahwa 6.558 orang di bawah usia 18 tahun ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol antara tahun 2008 dan 2013.
Dari catatan itu tampak rata-rata 5 anak di bawah usia 18 tahun (batas usia dewasa) ditangkap setiap minggunya karena mengemudi dalam keadaan teler. Sebagian dari mereka yang berusia di bawah 18 mengemudi tanpa memiliki asuransi dan seperempatnya berusia 16 tahun atau di bawahnya.
Seorang jurubicara Departemen Trasportasi mengatakan, “Mengemudi di bawah umur adalah ilegal dan tidak seorang pun di bawah usia 17 yang boleh mengemudikan mobil. Kita memiliki peraturan hukum yang tegas guna mengatasi orang-orang yang mengemudi tanpa surat izin itu.”
“Mengemudi sambil mabuk merupakan bencana yang merenggut nyawa dan pemerintah memperkuat hukumnya guna membantu polisi mengatasi masalah ini.”
Dari catatan kepolisian tersebut diketahui bahwa daerah yang paling banyak kasus anak di bawah umur mabuk saat mengemudi di wilayah England adalah Great Manchester, di mana 409 anak ditangkap, termasuk seorang bocah berusia 12 tahun, lansir BBC Kamis (2/10/2014). Sementara beberapa lainnya, Skotlandia (718), Hampshire (276), Devon dan Cornwall (241) dan Sussex (160) *