Hidayatullah.com–Kementerian Sosial Arab Saudi akan mengirim orang-orang yang tertangkap karena mengemis lebih dari sekali ke pengadilan syariah di mana mereka bisa dihukum denda, penjara atau keduanya, lansir koran Alsharq Rabu (22/10/2014).
Direktur Urusan Sosial Provinsi Timur Said Al-Ghamdi mengatakan, “Sebelumnya, kami biasanya mengirim para pengemis ke kantor sosial guna mengetahui kondisi mereka dan memverifikasi hal-hal yang mendorong mereka untuk mengemis.”
“Sekarang, siapa saja pria atau wanita Saudi yang tertangkap untuk kedua kalinya melakukan usaha itu maka akan dikirim ke pengadilan.”
Al-Ghamdi mengatakan tindakan itu ditujukan untuk menghapus praktek meminta-minta terutama di kalangan warga negara Saudi.
Sebuah komite khusus sudah dibentuk dan dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan untuk memerangi pengemis di wilayahnya.
“Komite itu terdiri dari perwakilan kementerian, gubernuran, polisi dan Haia (polisi moral Saudi, red),” imbuhnya.
Al-Ghamdi menjelaskan bahwa kementerian sosial hanya bertanggungjawab atas pengemis berkewarganegaraan Saudi, sedangkan pengemis berkewarganegaraan asing menjadi urusan aparat keamanan.
“Pengemis asing akan ditangani oleh departemen deportasi dan departemen paspor yang akan mengirim mereka ke negaranya masing-masing,” kata Al-Ghamdi.
Menurut data statistik kementerian jumlah pengemis di seluruh wilayah kerajaan tahun ini mencapai 25.000 orang. Sebanyak lebih dari 2.000 merupakan warga negara Saudi dan sisanya orang asing.*