Hidayatullah.com–Puluhan orang warga negara Indonesia telah dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia saat tiba di Mesir akibat tidak memiliki visa.
“Sudah banyak WNI yang dideportasi pihak keamanan Mesir saat tiba di Bandara Kairo akibat tidak punya visa, sudah puluhan orang,” kata Kepala Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo, Windratmo Suwarno, kepada ANTARA di Kairo, Kamis petang.
WNI yang dideportasi akibat tidak punya visa tersebut adalah dari calon mahasiswa, relawan, dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Agus Susanto, mengatakan, dalam sebulan terakhir tercatat tujuh mahasiswa Indonesia yang dideportasi ke Indonesia saat tiba di Bandara Kairo.
“Mahasiswa Indonesia yang dideportasi itu ada yang baru calon mahasiswa dan ada juga sudah kuliah di Mesir, akibat bermasalah dengan visa,” tutur mahasiswa asal Bengkulu yang baru terpilih sebagai Presiden PPMI pada Agustus 2014 itu.
Sementara itu, Windratmo memprihatinkan kesalahpahaman sebagian WNI menyangkut Visa on Arrival (VoA/Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK) sehingga mereka datang begitu saja ke Mesir tanpa visa.
Padahal, katanya, visa yang biasa diperoleh turis Indonesia di Bandara Kairo itu harus terlebih dahulu disetujui Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi keimigrasian dan kepolisian, yang pengurusannya dilakukan oleh biro perjalanan Mesir.
Sejauh ini, terdapat dua jenis perolehan visa bagi WNI yang berkunjung ke Mesir, yaitu pertama, diperolehnya dari Kedutaan Mesir di Jakarta, dan kedua, visa diperoleh di Bandara saat kedatangan, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi imigrasi, sebelum kedatangan.
Turis Indonesia umumnya memperoleh visa jenis kedua, yaitu saat tiba di Bandara Kairo, namun, itu tadi, pengurusannya oleh biro perjalanan Mesir sekitar dua pekan sebelum kedatangan.
Bagi turis WNI yang telah mendapat persetujuan imigrasi, mereka masing-masing dikenakan 45-60 dolar AS untuk stiker visa saat kedatangan di Bandara, di luar biaya pengurusan oleh biro perjalanan setempat.
Di sisi lain, Wandratmo mengungkapkan, saat ini pemerintah Indonesia dan Mesir masih melakukan perundingan Perjanjian Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas kedua negara,” katanya.
Perundingan bebas visa kedua negara tersebut tidak termasuk paspor biasa (ordinary passport) atau biasa disebut paspor hijau.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas VoA bagi WN Mesir ke Indonesia lewat bandar udara, laut maupun darat, sejak awal tahun 2000-an, ujar diplomat muda itu.
Sebelumnya, KBRI Kairo dalam rilisnya menegaskan bahwa visa masuk Mesir sebagai turis WNI yang diperoleh saat kedatangan, bukan Visa on Arrival yang bisa diperoleh begitu saja di Bandara Internasional Mesir, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan imigrasi lewat biro perjalanan Mesir.
“Dalam kaitan ini, KBRI Kairo meminta perhatian kepada setiap WNI pemegang Paspor Diplomatik, Pospor Dinas dan paspor biasa yang berkunjung ke Mesir, harus memperoleh visa terlebih dahulu di Kedutaan Mesir di Jakarta atau persetujuan visa dari Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi imigrasi lewat biro perjalanan sebelum tiba di Mesir,” kata KBRI Kairo menegaskan.*