Hidayatullah.com–Seorang wanita Inggris yang berusaha mengirimkan uang sebanyak 20.000 euro (US$25.000) kepada suaminya yang ikut bertempur bersama kelompok ISIS/ISIL di Suriah, hari Kamis (13/11/2014) divonis penjara 28 bulan 7 hari, lansir AFP.
Amal Al-Wahabi, 28, menjadi orang pertama di Inggris yang divonis karena mendanai kelompok bersenjata Muslim, menyusul persidangan pada bulan Agustus yang mengungkapkan bagaimana dia membujuk seorang temannya untuk menyelundupkan uang tunai di pakaian dalamnya.
Temannya, Nawal Msaad, dinyatakan tidak bersalah. Dia dihentikan di Bandara Heathrow, London, ketika akan terbang ke Istanbul dengan sejumlah uang tunai ditemukan di dalam sebuah kondom.
Hakim Nicholas Hilliard di pengadilan pidana Old Bailey, England, mengatakan bahwa suami Amal Al-Wahabi seorang bandar narkoba bernama Aine Davis yang diketahui pasti pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS/ISIL.
Menurut Hilliard, Davis telah memasang foto profil di akun Whatsapp-nya di mana dia memamerkan sebuah senjata otomatis dan juga mengirimkan foto-foto lain yang sejenis kepada istrinya.
Hakim berpendapat, ide mengirimkan uang tunai itu datang dari Davis dan istrinya setuju melakukannya karena dia “tergila-gila” (sangat mencintai, red) dengan suaminya itu yang telah memberinya dua orang anak berusia di bawah lima tahun.
Meskipun demikian, hakim menolak memberikan hukuman percobaan untuk Amal Al-Wahabi.
Hakim berpendapat seharusnya Amal tidak berpikir untuk mengajak anaknya ke Turki agar dekat dengan ayahnya, dan justru seharusnya kedua bocah itu dijauhkan dari ayahnya.*