Hidayatullah.com–Hubungan antar umat beragama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dengan balutan toleransi kembali terusik dengan munculnya video yang beredar di media sosial, di mana dalam video berdurasi 23.34 detik terlihat ada upaya penyiaran agama kepada orang yang sudah nyata-nyata beragama pada saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Bilangan Sudirman.
Persoalan ini merupakan topik diskusi bertemakan “Menyoal Toleransi dan Intoleransi Beragama di Indonesia” yang di gagas oleh Komunitas Muslimah untuk Kajian Islam (KMKI) di daerah Cikini, Rabu (13/11/2014) kemarin.
Ketua KMKI, Ratna Maida Ning menuturkan acara ini untuk membangun soliditas dan mendorong terwujudnya kerukunan umat beragama di Indonesia dan agar setiap umat beragama saling menghormati bukan malah mempertontonkan arogansi dan sikap intoleransi.
Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Nasrulloh Nasution yang hadir sebagai pembicara menanggapi serius dan menyatakan kejadian ini mencederai hubungan antar umat beragama.
“Kami sangat menyesalkan sekali atas kejadian CFD ini adalah upaya penyiaran agama kepada orang yang sudah beragama, padahal sudah lama kita membina kerukunan antara umat beragama di Indonesia, tindakan ini sangat menciderai toleransi yang selama ini dibina umat beragama,” ujar Nasrulloh.
Hadir dalam pertemuan tersebut beberapa perwakilan ormas-ormas dan beberapa tokoh diantaranta adalah Abu Dedat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menyampaikan dalam paparanya terkait misi agama tertentu dalam Car Free Day tidaklah dibenarkan karena bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Ini membuktikan sikap Intoleransi yang dipertontonkan minoritas terhadap mayoritas menjadi akar dari ketidak harmonisan kerukunan umat beragama; namun sayangnya aparatur penegak hukum kita bungkam seribu bahasa,” ujar Abu Dedat.
Disamping itu ia menyoroti keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang sangat lemah dalam menyikapi kejadian-kejadian seperti CFD tersebut.
Nasrulloh melanjutkan, bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan anugerah Tuhan yang tidak boleh dipaksakan.
“Ini sesuai dengan Undang-undang yang kita anut tentang Hak Asasi Manusia.”
Karena itu jangan sampai toleransi yang selama ini dibangun rusak akibat segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. “Kami meminta pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Padahal sudah jelas regulasinya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama disamping itu ia menegaskan apabila korbanya adalah anak-anak maka dapat dikenakan atas tindak pidana anak sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dimana dalam Pasal 86 dikatakan ancaman hukumanya adalah 5 (lima) tahun dan/atau denda seratus juta rupiah, ‘ tutup Nasrulloh yang juga sebagai advokat.*