Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Sabtu (29/11/2014) membebaskan Husni Mubarak dari dakwaan terkait kematian para demonstran tahun 2011 yang berunjuk rasa menuntut dirinya mundur dari jabatan presiden.
Sebuah helikopter mengangkut mantan presiden berusia 86 tahun itu keluar dari rumah sakit militer Maadi Sabtu pagi, di mana dia menjalani masa tiga tahun penjara dalam kasus korupsi, lansi Al-Arabiya.
Keluarga para korban berkumpul di Akademi Polisi, tempat persidangan kasus Mubarak digelar.
Pada bulan September lalu hakim yang memimpin persidangan seharusnya mengumumkan keputusan atas dakwaan terhadap Mubarak itu. Tetapi hakim memilih menundanya hingga 29 Nopember ini, dengan alasan dia tidak memiliki cukup waktu untuk membaca ribuan halaman dokumen kasus tersebut.
Keputusan hari ini dinanti-nanti setelah pengadilan banding membatalkan hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan tahun 2012.
Selain Husni Mubarak, terdakwa yang dibebaskan dalam kasus yang sama adalah bekas menteri dalam negeri Habib Al-Adly dan sejumlah pejabat tinggi era Mubarak.
Dalam kasus korupsi selain yang sedang dijalani masa hukumannya, hakim juga membebaskan Husni Mubarak dari seluruh dakwaan yang ada, bersama dua putranya –yang tidak menjadi terdakwa dalam kasus kematian demonstran Januari 2011.
Warga yang masih mencintai Mubarak menunggu di luar lokasi persidangan sambil mengusung foto bekas petinggi militer yang berkuasa selama 30 tahun di Mesir itu.*