Hidayatullah.com–Sebuah pengadilan di Mesir menghukum seorang mahasiswa tiga tahun penjara, karena mengumumkan di laman Facebook dirinya atheis dan karena melakukan penghinaan terhadap Islam, demikian dikatakan pengacara terdakwa Ahad (11/1/2015).
Karim El-Banna, 21, divonis oleh pengadilan di Provinsi Beheira yang terletak di kawasan Delta Nil pada hari Sabtu kemarin, kata pengacanya Ahmed Abdel Nabi kepada AFP.
“Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan jika dia bisa membayar uang jaminan 1.000 pound Mesir, maka hukumannya akan ditangguhkan sampai nanti keputusan pengadilan banding keluar,” kata pengacara itu, seraya menambahkan bahwa sidang banding akan dimulai pada 9 Maret mendatang.
Abdel Nabi mengatakan ayah dari kliennya bersaksi memberatkan putranya, dengan mengatakan bahwa anak lelakinya itu memiliki pandangan ekstrimis menentang Islam.
Nama El-Banna muncul dalam daftar nama orang-orang yang diketahui sebagai penganut atheis di sebuah koran lokal, setelah para tetangga menuduhnya menghina Islam, kata Ishaq Ibrahim seorang peneliti dari Egyptian Initiative for Personal Rights.
Ketika Banna mengadukan warga kepada polisi, dia dituduh menghina Islam dan ditahan, kata Ibrahim yang sejak lama mengikuti kasus Banna.
Banna dimasukkan ke dalam tahanan sejak bulan Nopember lalu.
Pada Desember 2012, seorang blogger berusia 27 tahun Alber Saber juga divonis 3 tahun penjara karena melecehkan agama.
Bulan Juni lalu, seorang pria penganut Kristen Kotik dipenjara 6 tahun karena menghina Islam.
Konstitusi di Mesir menetapkan bahwa penistaan terhadap tiga agama yang diakui negara, Islam, Kristen dan Yudaisme, adalah perbuatan melanggar hukum.*