Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mufti Perlis Larang Bunyikan Quran Dari Kaset Yang Ganggu Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Maret 2015 06:06 6:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Maret 2015 06:06
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Mufti Perlis Datuk Dr Mohd Asri Zainal Abidin mengatakan larangan ini karena anjuran Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam sendiri yang melarang jamaah yang berada di dalam masjid membaca Al-Quran dengan suara nyaring.

Menurutnya, ini termasuk kebiasaan menggunakan kaset yang bunyinya dapat terdengar hingga ke luar masjid atau surau.

Mohd Asri menyatakan ini pada sesi tanya-jawab program “Semarak Dakwah Ehya“ di Masjid di Masjid Behor Empiang di Kangar belum lama ini.

Dia mengatakan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang membaca Al-Quran dengan suara nyaring dalam masjid karena dapat mengganggu konsentrasi jamaah lain yang datang ke masjid untuk beribadah.

“Jika memasang kaset bacaan Al-Quran sebelum masuk waktu shalat seperti shalat Subuh, tentu akan menggangu orang lain di lingkungan masjid atau surau, yang mungkin sedang tidur, dan ini dilarang oleh Islam,” ujarnya sebagaimana dikutip Kantor Berita BERNAMA.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam menjawab pertanyaan lain, Asri juga mengatakan umat Islam tidak dilarang untuk berqasidah karena ia merupakan syair, namun liriknya harus tidak menyimpang dari ajaran Islam sebenarnya.

Tentang penggunaan alat-alat musik, ia mengatakan ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal tersebut karena ada ulama yang memungkinkan dan ada yang tidak membenarkannnya.

Namun bagi dia secara pribadi, ia mengatakan ia dapat digunakan jika tidak menyebabkan keruntuhan akhlak.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-Quranmasjidmushollahtilawah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Takut Kasusnya Kadaluarsa, Jaksa Swedia Bersedia Memeriksa Julian Assange di London
Tulisan selanjutnya Emilia Sebut Kasus Az Zikra Titik Tolak Bagi Syiah ‘Melawan’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?