Hidayatullah.com–Mufti Perlis Datuk Dr Mohd Asri Zainal Abidin mengatakan larangan ini karena anjuran Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam sendiri yang melarang jamaah yang berada di dalam masjid membaca Al-Quran dengan suara nyaring.
Menurutnya, ini termasuk kebiasaan menggunakan kaset yang bunyinya dapat terdengar hingga ke luar masjid atau surau.
Mohd Asri menyatakan ini pada sesi tanya-jawab program “Semarak Dakwah Ehya“ di Masjid di Masjid Behor Empiang di Kangar belum lama ini.
Dia mengatakan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam melarang membaca Al-Quran dengan suara nyaring dalam masjid karena dapat mengganggu konsentrasi jamaah lain yang datang ke masjid untuk beribadah.
“Jika memasang kaset bacaan Al-Quran sebelum masuk waktu shalat seperti shalat Subuh, tentu akan menggangu orang lain di lingkungan masjid atau surau, yang mungkin sedang tidur, dan ini dilarang oleh Islam,” ujarnya sebagaimana dikutip Kantor Berita BERNAMA.
Dalam menjawab pertanyaan lain, Asri juga mengatakan umat Islam tidak dilarang untuk berqasidah karena ia merupakan syair, namun liriknya harus tidak menyimpang dari ajaran Islam sebenarnya.
Tentang penggunaan alat-alat musik, ia mengatakan ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal tersebut karena ada ulama yang memungkinkan dan ada yang tidak membenarkannnya.
Namun bagi dia secara pribadi, ia mengatakan ia dapat digunakan jika tidak menyebabkan keruntuhan akhlak.*