Hidayatullah.com—Petugas dari Kementerian Pembangunan Sosial yang mengurus masalah gelandangan dan pengemis tahun 2014 telah menangkap tidak kurang dari 3.300 pengemis, dan baru-baru ini pengemis berusia 16 tahun ditangkap bersama uang hampir 1 juta rupiah.
Dilansir Jordan Times, juru bicara dari kementerian hari Rabu (18/3/2015) mengatakan bahwa seorang anak laki-laki berusia 16 tahun ditangkap di sekitar bundaran Al-Manhal, ibukota Amman. Remaja pengemis itu kedapatan menyimpan uang JD51 (sekitar 940 ribu rupiah). Remaja itu dibawa ke pusat penampungan yang berada di bawah kementerian, sampai pengadilan memproses kasusnya dan memulangkannya kepada keluarga.
“Anak-anak di bawah umur yang mengemis diperlakukan sebagai orang yang membutuhkan perawatan dan perlindungan, sementara bagi orang dewasa tindakan itu adalah kriminal yang dapat dihukum sesuai undang-undang,” kata Fawaz Ratrout kepada Jordan Times.
Pengadilan biasanya akan mengembalikan anak-anak yang menjadi pengemis kepada keluarganya setelah dia disidang dan membuat pernyataan tertulis bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut, kata Ratrout.
Pengemis dewasa yang ditahan aparat akan diserahkan ke kantor polisi dan pengadilan akan memprosesnya menurut hukum pidana. Sementara remaja nakal akan dimasukkan ke dalam pusat-pusat pembinaan yang dikelola kementerian, tempat di mana mereka akan direhabilitasi.
Menurut Ratrout, sebagian pengemis yang ditangkap aparat kedapatan membawa uang dalam jumlah cukup besar. Bahkan ada yang menyimpang uang JD1.500 (sekitar 27,7 juta rupiah) ketika ditangkap. Sementara pengemis lainnya ada yang mengalihkan hasil meminta-minta dalam bentuk tanah, apartemen dan mobil mewah.
Ratrout mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis.
Dalam satu kasus belum lama ini keluarga seorang pengemis dewasa yang ditahan bahkan mampu membayar uang jaminan pembebasannya sebesar JD100.000 (sekitar 1,8 milyar rupiah), kata Ratrout.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pada tahun 2014, kementerian menahan sekitar 3.300 pengemis, 25 persen di antaranya adalah anak-anak, dengan mayoritas pengemis dewasa adalah laki-laik. Sebanyak 18 persen dari pengemis itu adalah pengungsi Suriah,” papar Ratrout, seraya menambahkan bahwa pengemis pengungsi Suriah diperlakukan sama seperti pengemis warganegara Yordania.
Sejak awal 2015, kementerian menciduk sekitar 600 pengemis.
“Pengadilan mengeluarkan keputusan untuk mentransfer uang sitaan ke sebuah bank khusus kementerian, yang akan digunakan untuk menutup biaya pusat-pusat penampungan,” kata Ratrout.*