Hidayatullah.com—Pengadilan pidana ringan di Kairo hari Rabu (8/4/2015) memvonis penjara tiga tahun Muhammad Mahsoub, menteri hukum dan urusan parlemen Mesir era pemerintahan Mursy.
Dilansir Al-Ahram, Mahsoub didakwa dengan pasal penipuan bersama seorang investor dari Arab Saudi. Selain dihukum penjara, bekas anggota kabinet presiden Mursy itu juga didenda 10.000 pound (sekitar 16,9 juta rupiah). Vonis dijatuhkan secara in absentia.
Mahsoub dulu adalah wakil ketua dari Partai Islam Wasat yang mendukung Muhammad Mursy yang berasal dari kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun.
Dia dulu juga memainkan peran penting, bersama dengan sejumlah politisi lain, dalam menjembatani dialog antara kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun dengan klompok-kelompok politik yang menjadi oposisinya.*
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/