Hidayatullah.com—Seorang bekas penjaga keamanan yang dipekerjakan oleh Blackwater divonis penjara seumur hidup dan tiga lainnya dihukum 30 tahun kurungan karena membunuh 14 warga sipil Iraq pada tahun 2007.
Selain menyebabkan belasan orang tewas, mereka juga melukai 17 warga sipil Iraq lainnya.
Vonis hukuman itu menutup kasus yang sempat menimbulkan kemarahan besar rakyat Iraq dan menyulut sentimen anti-Amerika Serikat di berbagai belahan dunia.
Penembakan oleh tentara bayaran Balckwater itu juga menimbulkan perdebatan mengenai peran dan keberadaan perusahaan-perusahaan kontraktor keamanan swasta di wilayah perang.
Nick Slatten (31) asal Tennessee, tahun lalu dinyatakan bersalah membunuh seorang pengemudi mobil di Iraq, yang menurut dalih terdakwa di pengadilan korban kala itu membawa bom di dalam kendaraannya.
Paul Slough (35) asal Texas, Evan Liberty (32) asal New Hempshire dan Dustin Heard (33) asal Tennessee didakwa dengan tuduhan berlapis, termasuk pembunuhan secara tidak disengaja dan percobaan pembunuhan secara tidak disengaja.
Dalam pernyataan setelah sidang vonis hukuman itu, keempat terdakwa tetap bersikeras menyatakan mereka tidak bersalah. Sementara para pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding, lapor Euronews Selasa (14/4/2015).
Pada 16 September 2007 keempat serdadu bayaran Blackwater itu melancarkan tembakan dengan senapan mesin dan peluncur granat atas warga Iraq di Lapangan Nisur di ibukota Baghdad. Ketika itu di lapangan tersebut terdapat banyak anak-anak dan para perempuan.*