Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Libya hari Selasa (28/7/2015) secara in absentia menjatuhkan hukuman mati kepada Saif Al-Islam dengan tuduhan kejahatan perang dan berusaha membubarkan aksi unjuk rasa damai semasa revolusi 2011 yang berujung runtuhnya rezim dan terbunuhnya pemimpin Libya Muammar Qadhafi.
Vonis atas Saif, putra tertua Qadhafi, diberikan secara in absentia di Tripoli, karena dia sejak empat tahun lalu masih dalam tahanan kelompok pemberontak di Zintan, wilayah Libya yang tidak berada di bawah kontrol pemerintah, lapor Reuters.
Pengadilan atas Saif dimulai pada April 2014, sebelum pertempuran antara faksi-faksi di Tripoli mencabik-cabik Libya dan menghasilkan dua pemerintahan yang saling memperebutkan kekuasaan pusat.
Pengadilan yang sama memberikan vonis hukuman mati dengan eksekusi oleh regu tembak kepada 8 bekas pejabat rezim Qadhafi, termasuk mantan kepala intelijen Libya Abdullah Al-Senussi dan bekas perdana menteri Baghdadi Al-Mahmoudi. Demikian dikatatakan kepala penyidik dari kantor kejaksaan di Tripoli, Sadiq Al-Sur.
Keputusan pengadilan itu masih bisa diajukan banding dan harus mendapatkan penegasan keputusan dari Mahkamah Agung Libya.
Pengadilan kriminal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag dan kelompok-kelompok peduli HAM mengatakan mereka khawatir akan keadilan dan kompentensi sistem hukum Libya, meskipun pengadilan di negara yang kini porak-poranda itu memenangkan hak untuk mengadili Al-Senussi pada 2013 mengalahkan Den Haag.*