Hidayatullah.com–Vatikan untuk pertama kalinya pada hari Senin (12/4), memerintahkan para uskup dan pejabat gereja lainnya untuk melaporkan kasus pelanggaran seks kepada polisi, jika diminta oleh hukum. Namun, kebijakan tersebut tetap tidak memuaskan para korban, yang menuding gereja secara sengaja menyembunyikan pelanggaran seks selama puluhan tahun.
Para korban, hasil penyelidikan pemerintah dan juri di pengadilan, semuanya sepakat bahwa Gereja Katolik melakukan konspirasi menutupi pelanggaran, dengan cara merahasiakan kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dan tidak melaporkannya ke pihak berwenang.
Meskipun demikian, Vatikan bersikukuh menyatakan bahwa kebijakan yang memerintahkan agar para uskup dan pejabat gereja melaporkan tindak kejahatan sudah ada sejak dulu, seperti yang ditulis dalam laman webnya.
“Hukum sipil terkait pelaporan tindak kejahatan kepada pihak berwenang harus selalu dipatuhi,” demikian tulis pedoman Vatikan tersebut.
Anehnya, dalam salinan pedoman baru yang dikeluarkan Vatikan untuk gereja-gereja Katolik yang diterima oleh Associated Press Jumat lalu, tidak tercantum kalimat tersebut.
Menurut Associated Press, Vatikan tidak memberikan penjelasan mengenai kalimat tambahan itu.
Meskipun sudah ada surat edaran pedoman baru, para korban tidak terkesan.
“Perlu diingat; itu hanyalah sebaris kalimat, dan tidak ada artinya sama sekali, kecuali kita melihat tanda-tanda nyata bahwa para uskup menanggapinya,” kata Joelle Casteix, Direktur Survivors Network for Those Abused by Priests (SNAP) wilayah barat, sebuah organisasi terbesar para korban kebejatan rohaniwan di AS.
Menurut Casteix, satu kalimat tidak bisa begitu saja membalik kenyataan gereja telah merahasiakan pelanggaran seks selama berabad-abad.
Jika Vatikan benar-benar ingin mengubah keadaan, katanya, “Akan lebih efektif jika memecat atau memberhentikan para uskup yang jelas-jelas membahayakan anak-anak, membiarkan pelanggaran, dan menyembunyikan tindak kejahatan, daripada menambahkan satu kalimat dalam kebijakannya, yang jarang diikuti dengan konsistensi.”
Tidak ada dokumen utama Vatikan yang mengharuskan uskup melaporkan pelanggaran seks kepada polisi. Hukum agama Katolik juga tidak menyebutkannya secara eksplisit.
Jeffrey Lena, pengacara Vatikan di Amerika Serikat, mencoba meyakinkan bahwa ada dokumen Vatikan yang menyinggung hal tersebut. Katanya, dalam sebuah dokumen tahun 1965 dari Dewan Vatikan Kedua, Gaudium et Spes, terkandung pengertian implisit perlunya mematuhi hukum sipil yang ada.
Meskipun demikian, kutipan itu tidak sejelas yang ditulis dalam pedoman di laman web Vatikan.
Menurut Lena, pedoman Vatikan tersebut membantu memberikan penjelasan kepada orang-orang yang kurang familiar dengan hukum agama Katolik.
“Pernyataan (kalimat) itu menegaskan apa yang sudah lama diketahui, bahwa jika hukum sipil mengharuskan untuk melapor, para uskup–seperti orang lainnya–harus mematuhi hukum dan memutuskan apa yang harus dilakukan untuk mematuhinya,” kata Lena kepada AP.
Jurubicara Vatikan Ciro Benedettini mengatakan, kewajiban melaporkan tindak kejahatan merupakan kebijakan internal dari Kongregasi Doktrin Keimanan sejak tahun 2003. Tahun 2001 Vatikan mengubah kebijakannya dalam menangani kasus pelanggaran seks, memerintahkan para uskup di seluruh dunia merujuk semua kasus ke kongregasi–untuk kemudian memutuskan tindak lanjutnya. Sebelum itu, keuskupan menangani sendiri sebagian besar kasus yang terjadi.
Ketika ditanya sejauh mana para uskup mengetahui kebijakan internal tentang melaporkan pelanggaran ke polisi itu, Benedettini menolak untuk berkomentar. [di/ap/hidayatullah.com]
Photo by Franco Origlia/Getty Images