Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Perintahkan Erdogan Bayar Perkara Toilet Emas

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2016 07:45 7:45 am
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2016 07:28
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Ankara memutuskan memerintahkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan oleh pemimpin oposisi Kemal Kilicdaroglu, yang digugat oleh Erdogan 10.000 lira (sekitar 45,8 juta rupiah) karena mengatakan presiden memiliki toilet emas di istananya yang baru, Ak Saray.

Menurut laporan Hurriyet hari Kamis (7/1/2016), Pengadilan Negeri Ke-27 mengumumkan alasan keputusannya dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Toilet Emas”, yang diakhiri langsung oleh hakim pada sidang pertama. Dalam keputusannya pengadilan mengatakan bahwa pernyataan yang diungkapkan pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) itu –yang menjadi perkara gugatan oleh Erdogan– merupakan pernyataan kritik atas pengeluaran boros atau berlebihan yang dilakukan oleh pemerintah Turki saat ini, dan pernyataan itu seharusnya dianggap sebagai kritik politis.

Selain memutuskan untuk tidak memproses lebih jauh perkara Toilet Emas tersebut, pengadilan juga memerintahkan Erdogan membayar kepada Kilicdaroglu sebanyak 10 lira (sekitar 48.500 rupiah) untuk biaya perkara dan 1.500 lira (sekitar 6,8 juta rupiah) untuk mengganti biaya pengacara yang dikeluarkan pemimpin oposisi itu.

Pada bulan Mei 2015 Kilicdaroglu mengatakan bahwa istana kepresiden baru Turki, Ak Saray, yang dibangun di masa pemerintahan AKP pimpinan Erdogan itu memiliki toilet-toilet emas.

Erdogan ketika itu kontan mengecam pernyataan Kilicdaroglu dan mengundang pemimpin oposisi itu untuk mengunjungi Ak Saray. Menanggapi undangan Erdogan, pemimpin CHP itu mengatakan “tidak memiliki keinginan untuk mengunjungi istana yang dibangun secara ilegal tersebut.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Erdogan kemudian mengajukan gugatan atas Kilicdaroglu pada 2 Juni 2015.

Istana Kepresidenan Ak Saray dibangun semasa Erdogan masih menjabat sebagai perdana menteri. Setelah pada Agustus 2014 terpilih sebagai presiden Turki pertama dipilih langsung oleh rakyat (presiden sebelumnya dipilih oleh parlemen), Erdogan pindah ke Ak Saray untuk menempati istana yang baru.

Pembangunan istana kepresidenan itu mengundang banyak kontroversi di Turki. Selain karena istana-istana kepresidenan yang sudah ada masih layak, bangunan Ak Saray memiliki 1.000 ruangan yang dianggap jauh melebihi kebutuhan dan ongkos pembangunannya membengkak. Tidak hanya itu, lahan yang dipergunakan untuk mendirikan istana baru tersebut sebenarnya adalah lahan hijau yang dilindungi undang-undang. Oleh karena dianggap melanggar sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, sebagian pihak menganggap Ak Saray sebagai bangunan istana ilegal dan simbol pemborosan pemerintah saat ini.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Reni Susilowati Kembali Pimpin Muslimat Hidayatullah
Tulisan selanjutnya Wahdah Setuju Penyeragaman Khutbah Jum’at Tapi Berharap Tak Diwajibkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?