Hidayatullah.com–Tentara Israel yang “mengeksekusi” warga Palestina Abdul-Fattah al-Sharif Kamis (24/3/2016) pekan lalu, dimasukkan ke dalam penjara terbuka di dalam sebuah pangkalan militer Israel di Jordan Valley yang diduduki Israel, demikian dikutip middleeastmonitor pada Sabtu (02/04/2016).
Pengadilan Militer Qastina, Hakim Letnan Kolonel Ronen Shor menolak permintaan kejaksaan Israel untuk memperpanjang penahanan tentara tersebut.
Namun, Shor memutuskan untuk melepaskan tentara tersebut menjadi tahanan terbuka di markas Brigade Kfir di Jordan Valley sampai hari Selasa (05/04/2016).
Tentara Israel tersebut menembak kepala al-Sharif pada jarak dekat ketika dia sedang berbaring di atas tanah dan berdarah. Dia dan seorang Palestina lainnya ditembak karena serangan penikaman terhadap seorang tentara Israel di Hebron.
Sebuah video yang dipublish oleh kelompok HAM Israel, B’Tselem, menunjukkan dengan jelas bagaimana tentara Zionis-Israel tersebut menembak seorang Palestina yang sedang terluka itu sedang ia dalam posisi tidak menimbulkan bahaya.
Insiden ini menyebabkan protes internasional dari PBB dan sejumlah organisasi HAM termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch. Beberapa di antaranya bahkan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah “extrajudicial killing” (pembunuhan tanpa pengadilan) dan “pengeksekusian”.*/Karina Chaffinch