Hidayatullah.com—Pengelola sebuah kuil Hindu di negara bagian Maharashtra, sebelah barat India, akhirnya memperbolehkan kaum perempuan memasuki tempat suci di kuil itu untuk melakukan persembahyangan.
Keputusan itu diambil setelah pihak kuil dihujani aksi protes selama berbulan-bulan oleh aktivis perempuan, yang menuntut agar wanita diperbolehkan memasuki Kuil Shani Shingnapur.
Kuil itu selama berabad-abad terbuka hanya untuk kalangan laki-laki, satu dari beberapa kuil di India yang masih mempertahankan tradisi itu.
Dilansir BBC Jumat (8/4/2016), stasiun televisi NDTV melaporkan bahwa setelah larangan masuk di Kuil Shani itu dicabut, wanita sekarang tidak boleh didorong atau dilarang memasuki kuil itu.
Beberapa kuil di India hingga sekarang masih memberlakukan larangan masuk bagi wanita.
Akan tetapi bulan lalu, Pengadilan Tinggi Bombay mengukuhkan hak bagi perempuan untuk memasuki dan bersembahyang di dalam semua kuil yang ada. Pengadilan itu mengatakan perempuan memiliki hak asasi untuk memasuki kuil dan mereka yang berusaha menghalanginya akan dikenai hukuman penjara 6 bulan.
Tahun lalu, setelah seorang wanita berhasil menerobos masuk ke dalam kuil, pengelola Shani Shingnapur melakukan ritual pembersihan.*