Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir hari Senin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 35 anggota lain pasca kudeta militer yang menggulingkan Presiden Mohamad Mursi (Mohammad Mursy).
Sidang yang digelar hari Ahad, 29 Mei 2016 waktu setempat menetapkan, 12 anggota gerakan Ikhwanul Muslimin lainnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan enam anggota Ikhwanul lainnya divonis penjara 15 tahun. Sedang pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, sudah dijatuhi hukuman mati dan hukuman penjara dalam kasus lainnya, demikian dikutip Aljazeera Senin (30/05/2016).
Dikutip MENA, pengadilan menyatakan bersalah pada Badide dan puluhan terdakwa lainnya atas kasus bentrokan di Kota Ismailiya, Terusan Suez yang menewaskan tiga orang.
Pihak berwenang menahan ribuan pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk Mohammad Mursi, sejak penyingkirannya oleh militer pada 2013. Ratusan dijatuhkan hukuman mati meskipun banyak yang mengajukan banding dan menang dalam pengadilan ulang.
Pengadilan menghukum Badie dan beberapa terdakwa terlibat dalam pertempuran di kota Ismailiya yang menewaskan tiga orang.
Jerman Protes Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin oleh Pemerintah Al-Sisi
Mesir diguncang kekerasan selama beberapa minggu setelah pendukung Mursi mendirikan tenda dan menggelar demonstrasi memprotes kudeta.
Polisi membunuh ratusan pendukungnya dalam pertempuran, termasuk lebih 600 pada 14 Agustus 2013, saat membongkar tenda yang digunakan para demonstran di Kairo. Mursi, tokoh senior Ikhwanul Muslimin telah memenangi Pemilu bebas pertama negara itu pada 2012, lebih setahun setelah kebangkitan rakyat yang menumbangkan pemerintah kuku besi, Hosni Mubarak.
Hanya setahun setelah itu dia justru digulingkan dalam kudeta yang dipimpin oleh panglima militer Abdul Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.*/Nashirul Haq AR