Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Eks Wapres Kongo Divonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuhan dan Pemerkosaan Massal di CAR

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Juni 2016 13:28 1:28 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Juni 2016 13:28
Bagikan
Jean-Pierre Bemba (duduk di kursi) dikerumuni wartawan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menghukum mantan wakil presiden Kongo Jean-Pierre Bemba 18 tahun penjara untuk pembunuhan, pemerkosaan, perampokan oleh pasukannya pada masa perang di Republik Afrika Tengah (CAR) lebih dari sepuluh tahun silam.

Keputusan yang diumumkan hari Selasa (21/6/2016) itu memfokuskan pada aksi pasukannya, ketika itu Bemba memimpin tentara bayaran berkekuatan 1.500 pria, yang ikut campur dalam perang sipil di negara tetangganya, Republik Afrika Tengah.

“Majelis menghukum Jean-Pierre Bemba Gombo total 18 tahun penjara,” kata hakim Sylvia Steiner. Dalam putusannya majelis hakim mengatakan mantan komandan milisi itu gagal mengontrol tentara bayaran yang menjadi anak buahnya yang dikirim ke CAR pada akhir Oktober 2002, di mana mereka melakukan pemerkosaan sadis, pembunuhan, serta perampokan dengan kekerasan.

Fadi El-Abdullah, seorang juru bicara ICC mengatakan kepada Aljazeera bahwa keputusan itu penting bagi para korban dan untuk pertama kalinya korban-korban itu melihat keadilan ditegakkan atas kejahatan yang dilakukan terhadap mereka.

Tim penuntut di ICC sebenarnya meminta agar Bemba divonis sedikitnya 25 tahun penjara.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kasus itu menjadi penting sebab untuk pertama kalinya ICC memproses kasus pemerkosaan sebagai salah satu bentuk senjata dalam peperangan. Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang terjadi pada masa perang hanya dianggap sebagai tragedi dan tidak dianggap sebagai bagian dari kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bemba dinyatakan bersalah pada bulan Maret lalu dalam dua dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tiga dakwaan kejahatan perang.

Penangkapan Bemba pada tahun 2008 sempat menjadi kejutan besar baik bagi dirinya sendiri dan pendukungnya maupun oposisinya di Kongo. Dia hidup dalam semi-pengasingan di Eropa selama beberapa tahun ketika penuntut ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan ketika dirinya berkunjung ke Belgia.

Milisi yang dipimpinnya, Movement for the Liberation of Congo (MLC), dengan sengaja menarget warga sipil sebagai “modus operandi” guna mencegah kudeta atas presiden Republik Afrika Tengah ketika itu Ange-Felix Patase.

Pria, wanita dan anak-anak yang menjadi targetnya semua diperkosa oleh anggota MLC, bahkan ada kasus di mana tiga generasi keluarga yang sama diperkosa beramai-ramai oleh militan MLC dengan todongan senjata dan sanak kerabat mereka dipaksa menyaksikan pemerkosaan itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selfie yang Disambut Gembira Umat Islam
Tulisan selanjutnya Turki Larang Pawai LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina

Berita
24 Agustus 2026 12:23
Cari Suara, Netanyahu Tegaskan ‘Israel’ Tak akan Biarkan Negara Palestina Berdiri
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Iran Desak Qatar Pindahkan Pilotnya ke Rumah Sakit di Darat
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
  • Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
  • Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
  • Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
  • Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
  • Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?