Hidayatullah.com—Salah satu pemimpin Syiah terkemuka di Bahrain hari Rabu (27/7/2016) menjadi terdakwa dalam kasus penggalangan dana ilegal dan pencucian uang, hanya dua pekan setelah dicopot status kewarganegaraannya.
Isa Qassim didakwa mengumpulkan dan ilegal dan mendepositokan lebih dari $10 juta dalam rekening-rekening bank atas nama pribadinya, kata Jaksa Agung Haroun Al-Zayani dalam sebuah pernyataan lewat kantor berita resmi BNA, seperti dilansir AFP.
Qassim, yang dipandang sebagai pemimpin spiritual mayoritas komunitas Syiah di Bahrain, juga diduga menyimpan uang tunai di tempat lain untuk menghindari pemeriksaan aparat dan menyembunyikan asal-muasal uang simpanannya.
Pihak berwenang juga menuduhnya membeli properti-properti yang nilainya lebih dari satu juta dinar ($2,65 juta) guna melegitimasi dana miliknya. Dengan kata lain, Qassim melakukan pencucian uang.
Dua tokoh Syiah yang membantunya, Hussein Mahrus dan Mirza Al-Obaidi, juga diadili dalam kasus yang sama.
Ketiga terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang, ditahan dengan pengawalan ketat, kata sejumlah saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Agustus.
Pada 20 Juni Bahrain mencopot status kewarganegaraan Qassim menyusul tuduhan menyulut perpecahan sektarian.
Sejak itu puluhan warga Syiah berkumpul di depan rumah Qassim guna menuntut pembebasannya di desa Diraz, yang dijaga ketat aparat.
Iran, yang dikenal luas sebagai negara pendukung warga Syiah di berbagai negara, ikut mengecam kebijakan Bahrain itu.*