Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sri Lanka Membatalkan Perintah Kremasi Mayat Penderita Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Februari 2021 15:00 3:00 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Februari 2021 15:00
Bagikan
Penguburan Muslim Korban Covid-19
Kremasi jenazah corona di Sri Lanka
Bagikan

Hidayatullah.com—Sri Lanka akhirnya membatalkan aturan kontroversial yang mengharuskan semua mayat penderita Covid-19 dikremasi.

Pemerintah Sri Lanka, negara sosialis yang agama resminya Buddha, berdalih pemakaman mayat penderita Covid-19 akan mencemari sumber air tanah.

Namun, tokoh-tokoh politik, agama dan masyarakat berulang kali mempertanyakan klaim pemerintah tersebut, menegaskan bahwa lebih dari 190 negara lain mengubur mayat korban Covid-19, mengikuti saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Masalah itu bahkan dibawa hingga ke Mahkamah Agung, tetapi dihentikan begitu saja tanpa ada kejelasan.

Perdebatan publik semakin memanas ketika bayi Muslim berusia 20 hari dipaksa dikremasi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para pengkritik mengatakan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menarget kaum minoritas dan tidak menghormati agama-agama yang eksis di negara itu. 

Dilansir BBC Jumat (26/2/2021), pembatalan aturan tersebut dilakukan setelah Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. Sejumlah sumber mengatakan kepada BBC bahwa Sri Lanka mencari dukungan Pakistan dalam pertemuan badan urusan hak asasi PBB, UNHRC.

Lembaga PBB itu mengancam akan mengeluarkan resolusi baru karena pelanggan HAM terus terjadi di Sri Lanka, termasuk perlakuan diskriminatif terhadap Muslim.

Sri Lanka didesak untuk mengadili para pelanggar HAM dan memberikan keadilan kepada korban perang sipil yang sudah berlangsung selama 26 tahun di negara itu, yang menewaskan sedikitnya 100.000 orang – kebanyakan warga sipil dari suku minoritas Tamil.

Sri Lanka membatah tuduhan-tuduhan itu dan meminta agar negara-negara PBB tidak mendukung resolusi.

Negara itu dihujani kecaman dari berbagai organisasi peduli HAM, termasuk UNHRC, terkait perintah kremasi mayat penderita Covid-19.

Mereka mengatakan perintah tersebut tidak menghormati perasaan keagamaan korban dan keluarganya, terutama dari kalangan Muslim, Katolik dan sebagian penganut Buddha.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19kremasiSri Lanka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya investasi miras Pemerintah Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul ke Ma’ruf Amin:Tidak Malu Kah? MUI Mana Suaranya?
Tulisan selanjutnya vaksin-covid-19-gaza Covid-19: Israel Tak Jadi Bagikan Kelebihan Vaksin ke Palestina dan Negara Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?