Hidayatullah.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Hamid Chalid, LL.M mengatakan, negara secara tidak langsung sudah membiarkan perzinaan di luar nikah serta membolehkan pencabulan.
Hal itu ia katakan saat menjadi ahli dalam persidangan gugatan revisi uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa
Menurutnya, akibat pasal-pasal yang dinilai liberal terhadap kebebasan seksual tersebut, berdampak pada ranah sosial yang menyebabkan banyaknya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kebebasan seks menyimpang.
“Mengapa terjadi main hakim sendiri, karena ketidakpuasan masyarakat dan hukum positif tidak berjalan,” ujarnya.
Hamid menerangkan, kesadaran manusia dalam bentuk penolakan kebebasan seksual merupakan kesadaran ketuhanan yang ada dalam diri seseorang.
“Kalau dalam bahasa agama disebut fitrah,” jelasnya.
Sehingga, terang Hamid, kenapa kemunduran moral di Barat cepat terjadi, karena mereka mencabut kesadaran bertuhan tadi, yang menyebabkan tergilasnya moral.
“Karena mereka tidak mau menerima kebenaran yang bersumber dari agama,” tandasnya.
Sedangkan, lanjut Hamid, masyarakat Indonesia sebagai masyarakat agama memiliki kesadaran bertuhan itu.
Maka, sambungnya, kesadaran kemanusian inilah yang sebetulnya hendak dihidupkan, yang mana juga sudah diimplementasikan sangat jelas dalam Undang-undang Dasar.
“Sehingga perlindungannya harus konstitusional. Karena kesadaran bertuhan sudah dilindungi dalam konstitusi. Dan menjadi pedoman yang cukup untuk tidak membenarkan tindakan menyimpang seperti kebebasan seksual,” pungkasnya.*