Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Negara Membiarkan Pencabulan dan Perzinahan di Luar Nikah

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2016 08:13 8:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Agustus 2016 08:02
Bagikan
Pakar hukum tata negara UI Dr Hamid Chalid, SH, LLM (kanan) saat memberi keterangan sebagai ahli dalam lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Hamid Chalid, LL.M mengatakan, negara secara tidak langsung sudah membiarkan perzinaan di luar nikah serta membolehkan pencabulan.

Hal itu ia katakan saat menjadi ahli dalam persidangan gugatan revisi uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Menurutnya, akibat pasal-pasal yang dinilai liberal terhadap kebebasan seksual tersebut, berdampak pada ranah sosial yang menyebabkan banyaknya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kebebasan seks menyimpang.

“Mengapa terjadi main hakim sendiri, karena ketidakpuasan masyarakat dan hukum positif tidak berjalan,” ujarnya.

Hamid menerangkan, kesadaran manusia dalam bentuk penolakan kebebasan seksual merupakan kesadaran ketuhanan yang ada dalam diri seseorang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau dalam bahasa agama disebut fitrah,” jelasnya.

Sehingga, terang Hamid, kenapa kemunduran moral di Barat cepat terjadi, karena mereka mencabut kesadaran bertuhan tadi, yang menyebabkan tergilasnya moral.

“Karena mereka tidak mau menerima kebenaran yang bersumber dari agama,” tandasnya.

Sedangkan, lanjut Hamid, masyarakat Indonesia sebagai masyarakat agama memiliki kesadaran bertuhan itu.

Maka, sambungnya, kesadaran kemanusian inilah yang sebetulnya hendak dihidupkan, yang mana juga sudah diimplementasikan sangat jelas dalam Undang-undang Dasar.

“Sehingga perlindungannya harus konstitusional. Karena kesadaran bertuhan sudah dilindungi dalam konstitusi. Dan menjadi pedoman yang cukup untuk tidak membenarkan tindakan menyimpang seperti kebebasan seksual,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewKeluargalgbtMahkamah Konstitusimoralpetisiuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tank Turki Memasuki Wilayah Suriah Guna Usir Milisi IS
Tulisan selanjutnya Dilarang, Penjualan Burkini Makin Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?