Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Konstitusi Spanyol Batalkan Larangan Adu Banteng di Catalonia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2016 06:12 6:12 am
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Oktober 2016 06:00
Bagikan
Adu banteng.
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi Spanyol membatalkan larangan adu banteng di Catalonia dengan alasan tidak konstitusional.

Mahkamah mengatakan adu banteng adalah bagian dari warisan budaya Spanyol dan oleh karenanya keputusan apapun yang melarangnya hanya bisa dibuat oleh pemerintah pusat, lapor BBC Kamis (20/10/2016).

Para analis mengatakan peraturan hukum serupa di wilayah lain sekarang bisa jadi juga akan dibatalkan.

Catalonia melarang adu banteng pada 2010 dengan alasan tidak sesuai dengan tradisi daerah setempat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Catalonia menjadi daerah di Spanyol kedua, setelah Canary Island, yang memberlakukan larangan adu banteng. Larangan yang sama saat ini masih diperdebatkan di Balearic Island dan beberapa pemerintah daerah lainnya di Spanyol.

Masalah larangan adu banteng itu dibawa ke pengadilan oleh Popular Party cabang Catalonia, partai politik beraliran kanan-tengah yang saat ini berkuasa di Spanyol.

Ketua PP setempat Alicia Sanchez-Camacho “menyambut baik” keputusan pengadilan itu. Lewat Twitter PP mengatakan akan terus mempertahanakan kebebasan dan adu banteng.

Namun keputusan Mahkamah Konstitusi itu dikritik keras oleh politisi dan aktivis separatis Catalonia, Gabriel Rufian. Di Twitter dia berkata, “Di negara Spanyol, adalah tidak konstitusional melarang penyiksaan publik dan pembunuhan seekor binatang.”

Kelompok pembela hak binatang Spanyol, Pacma, mengkritik putusan mahkamah itu dan mengatakan keputusan tersebut bermotif politik.

“Sekali lagi ketahuan mereka menggunakan binatang dalam perang politik,” kata juru bicara Pacma Ana Bayle.

“Mereka tidak tahu apa-apa soal binatang, dan mereka juga tidak peduli dengan mereka,” imbuhnya.

Larangan adu banteng di Catalonia diputuskan pada tahun 2010 dan baru berlaku efektif sejak Januari 2012. Sebagian menilai kebijakan itu sengaja dibuat untuk membedakan daerah itu dari daerah lain di Spanyol. Seperti diketahui rakyat Catalonia sedang berjuang memisahkan diri dari Kerajaan Spanyol.

Sekitar 2.000 adu banteng digelar di seluruh penjuru Spanyol setiap tahunnya. Namun, jajak pendapat menunjukkan bahwa dukungan publik atas tradisi itu saat ini sudah melemah.

Pihak-pihak yang menentang adu banteng mengatakan pertunjukan itu biadab, sementara pendukungnya –termasuk Perdana Menteri Mariano Rajoy– berpendapat itu adalah tradisi bagian dari sejarah Spanyol.

Bulan lalu, ribuan orang turun ke jalan di ibukota Madrid guna menuntut agar adu banteng dihentikan.

Bulan Juli, seorang matador mati konyol setelah ditanduk seekor banteng di kota Teruel bagian timur Spanyol.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terkait Pernyataan Ahok, Wapres: Kata “Bohong” Jadi Persoalan
Tulisan selanjutnya FSLDK SURYA Ikut Aksi Bela MUI untuk Adili Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?