Hidayatullah.com—Pemegang amanat yang mengelola Masjid Haji Ali di Mumbai, mengatakan kepada Mahkamah Agung India bahwa pihaknya akan mencabut larangan wanita mengunjungi makam yang dikeramatkan di lokasi itu seperti perintah pengadilan tinggi.
Bulan Agustus lalu, pengadilan tinggi memustuskan bahwa larangan tersebut melanggar konstitusi sebab merupakan diskriminasi terhadap wanita.
Larangan itu diterapkan sejak 2012. Pengelola beralasan adalah “dosa” memperbolehkan wanita menyentuh makam pria yang dikeramatkan.
Meskipun wanita diperbolehkan memasuki kompleks dan bagian lain dari Masjid Haji Ali, tetapi larangan tahun 2012 tersebut tidak mengizinkan wanita memasuki tempat di masa seorang tokoh Sufi dimakamkan.
Banyak masjid milik Muslim Sunni dan Syiah di India yang memperbolehkan wanita masuk, meskipun mereka diberi batasan area yang bisa dimasukinya.
Hari Senin (24/10/2016), pihak pengelola makam Haji Ali mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa wanita akan diperbolehkan masuk tempat itu mulai bulan depan, lapor BBC.
“Kami bersyukur pengadilan berpihak kepada kami dalam menghadapi sikap patriarkhal laki-laki yang mengelola tempat-tempat keramat,” kata Zakia Soman dari kelompok pembela hak-hak Bharatiya Muslim Mahlia Andolan (BMMA), yang menggugat larangan masuk ke situs sejarah peninggalan abad ke-15 M itu ke pengadilan kepada BBC.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelum larangan itu diberlakukan, kata Soman, para wanita diperbolehkan menyentuh makam tokoh Sufi India Haji Ali.*