Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir kemarin menerima naik banding mantan Presiden Mohammad Mursi, para pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin dan anggotanya dalam kasus “menyerbu penjara”, membatalkan hukuman mati dan penjara yang dijatuhkan pada mereka.
Pengadilan Kasasi menyelenggarakan sidang yang kemarin hanya berlangsung beberapa menit, tidak ada sesi pemeriksaan bukti-bukti baru tetapi hanya menjabarkan catatan dari pemeriksaan sebelumnya dan memorandum dari Tuntutan Umum yang merekomendasikan pengadilan untuk menerima naik banding dan membatalkan vonis-vonis tersebut. Vonis itu berlaku bagi 129 terdakwa.
Para terdakwa mencoba menyerbu penjara-penjara Mesir dan menyerang instalasi keamanan serta anggota polisi selama revolusi yang terjadi pada Januari 2011.
Abdel-Moneim Abdel Maksoud, pengacara Ikhwanul Muslimin, mengatakan Pengadilan Kasasi telah menerapkan hukum dengan benar.
“Keputusan tersebut telah diperkirakan karena [hukuman Morsi] secara hukum cacat, dan kami sedang menunggu pengadilan ulang,” dikutip Middle East Monitor, Selasa, (15/11/2016).
Morsi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan memerintahkan pembunuhan para demonstran selama demonstrasi pada tahun 2012. Dia juga didakwa 40 tahun penjara atas tuduhan melakukan kegiatan mata-mata untuk Qatar dan hukuman mati atas tuduhan melakukan kegiatan mata-mata untuk kelompok Palestina Hamas.*/Nashirul Haq AR