Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Rancangan UU Israel Baru Bolehkan Pemukim Ilegal Bangun Rumah di Tanah Palestina

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 12:55 12:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 12:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rancangan Undang-Undang (RUU) Israel akan memperbolehkan pemukim ilegal terus bangun rumah di tanah Palestina, serta akan membatasi panggilan adzan masjid-masjid di wilayah penjajah Tepi Barat dan Jerusalem Timur.

Dalam sebuah tawaran kontroversial yang mengancam kebebasan minoritas Arab di wilayah penjajah, komite kementrian Israel kemarin memilih untuk mendukung undang-undang yang akan memperbolehkan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat untuk tetap membangun rumah di atas tanah-tanah milik warga Palestina.

Undang-undang yang akan membatasi panggilan adzan dari masjid-masjid di wilayah tersebut juga disetunui, sebuah proposal pemerintah yang merupakan sebuah ancaman bagi kebebasan beragama.

Meskipun Pengadilan Tinggi Israel telah mengeluarkan keputusan bahwa pemerintah harus mengevakuasi lusinan keluarga pemukim ilegal dari pemukiman Amona dan mengembalikan tanahnya kepada warga Palestina yang memiliki tanah tersebut, para anggota dewan sayap kiri lebih menginginkan untuk membayar kompensasi dan membiarkan pemukim ilegal tetap tinggal.

Jaksa Umum Israel Avihai Mandelblit mengarakan dalam sebuah pernyataan bahwa RUU itu dalam bentuknya sekarang secara hukum cacat karena melanggar undang-undang hak pribadi dan tidak cocok dengan komitmen hukum internasional Israel.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

“Jaksa umum mengatakan pada komite bahwa RUU itu tidak didasari prinsip dasar undang-undang hukum karena berlawanan dengan posisi negara yang harus menghargai keputusan pengadilan dalam kasus individu,” kata Mandelblit dikutip DailySabah, Selasa (15/11/2016).

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dia mendukung RUU itu untuk membatasi volume panggilan adzan dari masjid-masjid.

Netanyahu, berbicara sebelum komite kementrian yang mengadopsi rancangan undang-undang itu, mengatakan dia akan mendukung langkah itu. RUU itu saat ini menghadapi tiga pembacaan di parlemen sebelum benar-benar menjadi undang-undang. Media Israel melaporkan bahwa RUU itu akan menghentikan penggunaan sistem umum bagi panggilan adzan.

Meskipun RUU itu berlaku bagi semua tempat ibadah, hal itu dipandang secara khusus menarget masjid. Kurang lebih 17,5 persen populasi Israel merupakan warga Arab, yang kebanyakan merupakan Muslim, mengatakan bahwa mayoritas pemukim ilegal Yahudi telah melakukan diskriminasi terhadap mereka. Jerusalem Timur juga mayoritas penduduknya warga Palestina dan panggilan adzan yang ditetapkan Otoritas Palestina dapat didengar di seluruh penjuru kota.

Institut Demokrasi Israel, sebuah kelompok think-tank non-partisan, telah mengecam RUU tersebut. Salah satu pejabat badan pengamat itu menuduh politisi sayap kiri Israel secara berbahaya menggunakan masalah tersebut untuk mendapatkan poin-poin politik dengan cara meningkatkan kualitas hidup pemukim ilegal Yahudi.

Israel menjajah Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak Perang Timur Tengah pada tahun 1967. Warga Palestina telah meminta wilayah mereka dan Gaza Strip menjadi sebuah negara tetapi perundingan damai telah buntu sejak 2014.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:israelpemukim illegalpenjajahan PalestinaRancangan Undang undangRUUTanah palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hukuman Mati Mohammad Mursi Dibatalkan
Tulisan selanjutnya Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?