Hidayatullah.com—Enam belas orang di China dihukum penjara masing-masing sampai 5 tahun karena terlibat transplantasi ginjal ilegal.
Pengadilan setempat mengatakan bahwa para terdakwa, kebanyakan praktisi kesehatan, mengunakan internet untuk mempertemukan pembeli dan penjual organ tubuh tersebut, lapor kantor berita Xinhua seperti dilansir BBC Sabtu (31/12/2016).
Di antara mereka terdapat dua orang dokter, seorang perawat, dan seorang ahli anestesi, yang menurut pengadilan melakukan operasi tranplansi ginjal secara rahasia.
Langkanya donor ginjal legal menyebabkan organ tubuh itu banyak diburu orang melalui pasar gelap.
Pengadilan distrik Lixia di kota Jinan, Provinsi Shandong, mengatakan bahwa para pasien diminta bayaran sedikitnya $57.000 atau 400.000 yuan.
Selama bertahun-tahun, China memanen organ tubuh dari para narapidana yang dieksekusi untuk membantu memenuhi permintaan akan organ tubuh manusia.
Namun menyusul kecaman internasional, Beijing mengaku menghentikan praktek itu mulai tahun 2015.
Pemerintah Tiongkok dulu cukup sukses mendata pendonor organ baru legal, tetapi masih banyak orang yang antri untuk mendapatkan transplantasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tingkat donor negara itu termasuk yang terendah di dunia, yaitu 0,6 donasi per satu juta orang. Bandingkan dengan Spanyol yang mencapai 37 per sejuta orang.
Kebanyakan orang China berkeyakinan tubuh manusia sakral dan harus dikubur secara utuh guna menghormati leluhur mereka.
Perdangangan organ manusia dilarang di China sejak tahun 2007.*