Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Mesir hari Senin (16/01/2017) membatalkan rencana pemerintah untuk menyerahkan dua pulau kecil di Laut Merah kepada Arab Saudi.
Putusan ini diambil setelah upaya banding Pemerintah Mesir atas keputusan pengadilan rendah yang menghentikan penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ditolak. Hasil keputusan ini langsung disambut dengan meriah pengamat dan rakyat Mesir di luar pengadilan dan di media sosial.
Hakim mengatakan, Mesir memiliki kedaulatan atas Pulau Tiran dan Pulau Sanafir sementara pihak pemerintah gagal mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dua pulau itu dimiliki Arab Saudi.
Sebelum ini, Pemerintah Mesir di bawah kepemimpinan Presiden kudeta Abdul Fattah al-Sisi membuat perjanjian dengan Arab Saudi untuk menyerahkan dua pulau Tiran dan Sanafir.
Ada Permintaan Recusal, Sidang Banding Penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ke Saudi Ditunda
Perjanjian penyerahan dua pulau yang ditandatangani kedua negara bukan April 2016 ini menimbulkan protes keras dari rakyat Mesir.
Pada Juni 2016, Pengadilan Tata Usaha Mesir memutuskan bahwa perjanjian batas demarkasi baru yang disetujui Saudi dan Mesir pada April tidak berlaku dan kedua pulau itu tetap berada dalam wilayah Mesir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mesir menetapkan 16 Januari 2017 sebagai batas terakhir bagi pemerintah untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Pulau Tiran dan Sanafir merupakan pulau tak berpenghuni di pintu masuk Teluk Aqaba di Laut Merah yang disengketakan selama puluhan tahun. Dahulu pulau-pulau itu merupakan batas wilayah antara Kerajaan Ottoman dengan Mesir yang saat itu dikuasai oleh Inggris. Israel sempat merebut pulau itu pada 1967 dan mengembalikan kepada Mesir pada 1982.
Presiden Abdel Fattah al-Sisi pernah mengatakan, Tiran dan Sanafir sejak dahulu adalah milik Arab Saudi yang meminta Mesir untuk menempatkan pasukannya di sana pada 1950 untuk melindungi pulau-pulau tersebut.
Keputusan ini diperkirakan akan menyulitkan hubungan Mesir dan Arab Saudi, pendukung utama al-Sisi di Timur Tengah sejak mantan panglima militer itu menggulingkan pemerintah sah pada 2013.*