Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Mesir Batalkan Dua Pulau di Laut Merah ke Arab Saudi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Januari 2017 10:10 10:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Januari 2017 10:10
Bagikan
Warga Mesir bersorak di selepas keputusan terbaru pengadilan tinggi Mesir
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Tinggi Mesir hari Senin (16/01/2017) membatalkan rencana pemerintah untuk menyerahkan dua pulau kecil di Laut Merah kepada Arab Saudi.

Putusan ini diambil setelah upaya banding Pemerintah Mesir atas keputusan pengadilan rendah yang menghentikan penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ditolak. Hasil keputusan ini langsung disambut dengan meriah pengamat dan rakyat Mesir di luar pengadilan dan di media sosial.

Hakim mengatakan, Mesir memiliki kedaulatan atas Pulau Tiran dan Pulau Sanafir sementara pihak pemerintah gagal mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dua pulau itu dimiliki Arab Saudi.

Sebelum ini, Pemerintah Mesir di bawah kepemimpinan Presiden kudeta Abdul Fattah al-Sisi membuat perjanjian dengan Arab Saudi untuk menyerahkan dua pulau Tiran dan Sanafir.

Ada Permintaan Recusal, Sidang Banding Penyerahan Pulau Tiran dan Sanafir ke Saudi Ditunda

Perjanjian penyerahan dua pulau yang ditandatangani kedua negara bukan April 2016 ini menimbulkan protes keras dari rakyat Mesir.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada Juni 2016, Pengadilan Tata Usaha Mesir memutuskan bahwa perjanjian batas demarkasi baru yang disetujui Saudi dan Mesir pada April tidak berlaku dan kedua pulau itu tetap berada dalam wilayah Mesir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mesir menetapkan 16 Januari 2017 sebagai batas terakhir bagi pemerintah untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Pulau Tiran dan Sanafir merupakan pulau tak berpenghuni di pintu masuk Teluk Aqaba di Laut Merah yang disengketakan selama puluhan tahun. Dahulu pulau-pulau itu merupakan batas wilayah antara Kerajaan Ottoman dengan Mesir yang saat itu dikuasai oleh Inggris. Israel sempat merebut pulau itu  pada 1967 dan mengembalikan kepada Mesir pada 1982.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi pernah mengatakan, Tiran dan Sanafir sejak dahulu adalah milik Arab Saudi yang meminta Mesir untuk menempatkan pasukannya di sana pada 1950 untuk melindungi pulau-pulau tersebut.

Keputusan ini diperkirakan akan menyulitkan hubungan Mesir dan Arab Saudi, pendukung utama al-Sisi di Timur Tengah sejak mantan panglima militer itu menggulingkan pemerintah sah pada 2013.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Laut Merahpengadilan MesirPengadilan Tinggi MesirPresiden kudeta Abdul Fattah al-SisiPulau SanafirPulau Tiran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kesultanan Oman Terima 10 Tahanan Guantanamo
Tulisan selanjutnya Dua Komitmen Menjadi Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?