Hidayatullah.com—Sepasang suami-istri diperiksa di Prancis setelah menamai putra mereka “Jihad”.
Bayi laki-laki itu dilahirkan pada awal bulan Agustus lalu di kota Toulouse, lapor Euronews Senin (23/10/2017).
Kantor pencatatan yang bertugas merekam sertifikat kelahiran mengirimkan informasi tentang penamaan bayi itu ke pihak kejaksaan.
Peraturan hukum di Prancis memberikan kebebasan kepada orangtua untuk memberikan nama yang dianggap tidak membahayakan kepada anak-anak mereka atau merugikan pihak ketiga.
Sekarang kasus tersebut akan diajukan oleh kejaksaan ke seorang hakim, guna diputuskan apakah orangtua bayi tersebut harus mengganti nama putranya. Apabila pasangan itu menolak keputusan pengadilan yang memerintahkan pergantian nama, maka negara yang akan memilihkan nama pengganti untuk anak tersebut.
Abderrahmane Oumachar dari Pusat Keagamaan Muslim di Toulouse mengatakan kepada situs berita actuToulouse bahwa nama Jihad sebenarnya berarti “upaya gigih untuk mencapai kebaikan”. Namun, dia juga mengatakan bahwa kata “jihad” di negara-negara Barat kerap diasosiasikan dengan terorisme Islam.
Oleh karena sensitifitas masalah itu, menurut Oumachar nama tersebut bisa menimbulkan kesulitan bagi si anak kelak.*