Hidayatullah.com—Pengadilan Konstitusi Federal Jerman hari Rabu (8/11/2017) menyeru agar jenis kelamin ketiga diadakan dalam register kelahiran.
Orang-orang berkelamin ganda, yang memiliki jenis kelamin laki-laki sekaligus perempuan, seharusnya dapat mendaftarkan identitas seksual mereka seperti apa adanya, kata pengadilan di Karlsruhe itu, lapor DW.
Pengadilan mendapati bahwa hak umum perlindungan personalitas dalam Hukum Dasar Jerman artinya register kelahiran harus diubah agar dapat mengakomodasi gender ganda tersebut.
Lembaga peradilan itu memberi batas waktu sampai akhir 2018 bagi anggota dewan legislatif untuk membuat peraturan hukumnya. Kata seperti “interseks” atau “beragam” bisa dijadikan pilihan. Atau alternatif lain, kolom gender dihapus sama sekali.
“Penentuan gender teramat penting bagi identitas individu; biasanya berperan penting baik dalam pencitraan diri seseorang dan bagaimana orang tersebut dipersepsikan oleh orang lain. Identitas gender orang-orang yang berkelamin ganda dilindungi,” kata pengadilan.
Keputusan itu bisa menjadikan Jerman negara Eropa pertama yang mengakui jenis kelamin ketiga dalam akta kelahiran. Pada tahun 2013, orang sudah bisa memilih untuk mengosongkan kolom jenis kelamin dalam register kelahiran, tetapi sebagian pihak menilainya belum cukup.
Kasus itu dibawa ke ranah hukum oleh seorang pemilik kelamin ganda yang mengajukan permohonan agar jenis kelaminnya diganti menjadi “inter” atau “beragam” di akta lahir, yang sekarang tercantum perempuan. Analisis kromosomnya menunjukkan dia berjenis kelamin laki-laki sekaligus perempuan. Pada pengadilan-pengadilan tingkat bawah dia selalu dikalahkan, sampai akhirnya 7 dari 8 anggota majelis hakim di pengadilan federal itu mengabulkan gugatannya.
Pengadilan meminta pendapat dari 16 asosiasi dan organisasi dalam mempertimbagkan kasus tersebut. German Institute for Human Rights, German Society for Sexual Research, German Society for Psychology termasuk yang mendukung pemngakuan gender ketiga. Komite Pusat Katolik Jerman dan Asosiasi Registrar Federal Jerman termasuk yang menolak ide gender ketiga.
Menyusul keputusan pengadilan, lewat Twitter kelompok advokasi Dritte Option menyuarakan kegembiraannya atas keputusan hakim.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Kepada AFP, Asosiasi Orang Interseksual mengatakan menyambut baik keputusan hakim dan berharap ada tindak lanjut yang sejalan dengannya.
Menteri Urusan Keluarga Jerman Katarina Barley menyambut dan mengimbau pemerintah koalisi baru yang akan terbentuk mengindahkan keputusan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri Jerman mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan dan mengimplementasikan undang-undangnya.
Kantor federal untuk urusan anti-diskriminasi menyebut keputusan itu “bersejarah” dan menyeru agar undang-undang registrasi sipil direformasi.
Negara seperti Australia, India, Selandia Baru dan Nepal sudah lebih dulu mengakui status kelamin ganda di dokumen-dokumen resmi.*