Hidayatullah.com—Pemerintah Inggris hari Selasa (7/11/2017) mengatakan bahwa sebagian besar warganegara Uni Eropa yang saat ini tinggal di wilayahnya masih diperbolehkan menetap pasca-Brexit 2019.
Dalam pemaparan rencananya untuk program registrasi massal, Department for Existing the European Union dan Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan warganegara Uni Eropa akan diberi tenggang waktu 2 tahun untuk mengurus statusnya setelah Inggris keluar dari UE.
Status hukum dan hak-hak warganegara UE merupakan salah satu isu paling rumit yang dihadapi Inggris dan Uni Eropa dalam proses Brexit. Saat ini ada sekitar 3 juta warganegara UE yang tinggal di Inggris, lapor Reuters.
“Kami sudah menjelaskan bahwa perlindungan hak-hak warganegara UE adalah prioritas teratas kami dalam negosiasi,” kata Menteri Brexit David Davis.
“Kami akan mendukung semua orang yang ingin tetap tinggal dan mendapatkan statusnya melalui sitem baru yang tidak bertele-tele dan lancar,” imbuhnya.
Ongkos pengurusan status itu tidak boleh melebih biaya pengurusan paspor Inggris dan warganegara UE akan diberikan jaminan hukum hak untuk mengajukan gugatan jika permohonannya ditolak, kata pejabat di lembaga-lembaga pemerintah tersebut.*