Hidayatullah.com–Pengadilan Kuwait pada hari Senin memenjarakan 68 aktivis oposisi, termasuk sembilan anggota parlemen (tujuh orang mantan anggota dan dua orang masih aktif menjabat), dengan masa tahanan mulai dari satu hingga lima tahun karena kasus penyerbuan gedung parlemen Kuwait pada tahun 2011, menurut sumber di pengadilan Kuwait seperti dikutip Al Bawaba, Senin (27/11/2017).
Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas putusan vonis itu di hadapan Pengadilan Kasasi Kuwait, pengadilan banding tertinggi di negara itu, kata sumber tersebut tanpa memberikan nama karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media.
Pada akhir 2013, pengadilan pidana membebaskan semua terdakwa dalam kasus itu. Tapi jaksa penuntut umum kemudian menolak pembebasan itu di pengadilan banding.
Pengadilan banding yang sama kemudian memvonis Walid Al-Tabtabaie dan Jamaan Al-Harbash – dua orang anggota parlemen yang masih aktif – lima tahun penjara.
Para anggota parlemen itu menyatakan bersalah karena “melawan petugas keamanan” dan “masuk tanpa izin ke dalam bangunan [publik] dengan tujuan untuk melakukan kejahatan”.
Setelah vonis diumumkan, Al-Harbash meng-tweet: “Lebih baik meringkuk dalam tahanan daripada menjadi pengkhianat atau bersalah karena kasus suap.”
Pada November 2011, sembilan anggota parlemen oposisi – bersama dengan puluhan pendukungnya – menyerbu gedung parlemen di Kota Kuwait untuk memprotes apa yang mereka gambarkan sebagai “memburuknya situasi politik” negara.*